BK DPRD Garut Kini Proses Pengaduan AGB

BK DPRD Garut Kini Proses Pengaduan AGB

1244
0
SHARE
Pasar Darurat Leles Sejak Sekitar 16 Bulan Silam.
Kelanjutan Pembangunan Pasar Leles.

“Tujuh Legislator Diduga Menabrak Kode Etik”

Garut News ( Jum’at, 20/12 – 2019 ).

Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut memroses pengaduan Aliansi Garut Bermartabat (AGB) mengenai tujuh legislator diduga menabrak kode etik, Rabu (18/12-2019).

Terkait keengganan mereka menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dijanjikan mengenai dorongan penggunaan hak interpelasi atas revitalisasi pasar di Garut yang acak-adul.

Papan Nama Informasi.

Kesungguhan BK pun diperlihatkan dengan pemanggilan AGB selaku saksi pelapor/pengadu, yang dimintai keterangan di ruang Komisi C DPRD Garut.

Hadir pula sejumlah perwakilan AGB dari unsur Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Garut, Laskar Indonesia Garut DPD Garut, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Brigade Pemuda Islam (GPI), dan Gerakan Nusantara Hijau (GNH).

“Semula di ruang BK, namun lantaran terlalu sempit, jadinya di ruang Komisi C yang kosong. Kami ditanyai BK sekitar satu jam. Seputar kronologis, waktu peristiwa, indikasi bentuk pelanggaran kode etik, pasal dilanggar, dan lainnya,” ungkap Sekretaris AGB yang juga Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriyadi.

Dikatakan, tujuh legislator diadukan ke BK sebab terindikasi melakukan pelanggaran kode etik DPRD dengan keengganannya menindaklanjuti aspirasi, dan pengaduan masyarakat/AGB, sesuai diatur Peraturan DPRD Garut Nomor 1/2018 Tentang Tata Tertib pasal 115 (j) dan pasal 157 (1,2,3, dan 4).

“Jangan salah ! Pelanggaran kode etik ini bisa berakibat anggota dewan diturunkan dari jabatannya di alat kelengkapan DPRD, bahkan dapat berujung di-PAW (pergantian antarwaktu),” tandas Dudi.

Dikemukakan, pelecehan aspirasi oleh ketujuh legislator diadukan ke BK pada 18 Nopember 2019 itu bermula paska disepakati akan dilaksanakannya interpelasi pada audensi dengan AGB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut pada 1 Nopember 2019.

Hingga kini jadwal proses interpelasi maupun nota pimpinan DPRD tak juga terbit. Bahkan Berita Acara audensi pun hanya ditandatangani enam legislator. Sedangkan seorang legislator lagi yakni Lulu Gandhi dari Fraksi Gerindra tak juga menandatanganinya tanpa alasan jelas.

Padahal sesuai mekanisme, seharusnya mereka mengusulkan hak interpelasi ke Ketua DPRD agar dibawa ke Rapat Paripurna DPRD. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas pernyataan kesepakatan menindaklanjuti hasil audensi terkait pelaksanaan hak interpelasi tentang revitalisasi pasar di Garut.

Interpelasi sendiri perlu dilakukan untuk mencari solusi, dan mengetahui biang kerok atas karut-marutnya revitalisasi pasar di Garut yang berdampak luas, dan sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara/daerah.

“Tetapi dengan mulai diprosesnya aduan kita oleh BK sekarang, kita berikan apresiasi. Hanya, kita juga berharap BK bersikap independen, dan propesional. Tak pandang bulu dalam bekerja, transparan, dan obyektif dalam memutuskan Keputusan BK nantinya,” imbuh Dudi.

Ketua BK DPRD Dadang Sudrajat menegaskan, setelah pemanggilan terhadap AGB, pihaknya melakukan tugas menindaklanjutinya dengan memanggil ketujuh legislator diadukan AGB untuk dimintai keterangan, dan penjelasannya.

“Sehingga BK bisa memutuskan perkaranya secara obyektif tanpa tekanan dari pihak manapun, dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ketujuh legislator diadukan, dan akan dipanggil BK tersebut, terdiri Enan (Wakil Ketua DPRD Garut), Deden Sopian (Ketua Fraksi Golkar), Lulu Gandhi Nan Rajati (Ketua Fraksi Gerindra), Aji Kurnia (Ketua Fraksi PKB), Ayi Suryana (Ketua Fraksi PPP), Jajang Supriyatna (Ketua Fraksi PKS), dan Taufik Hidayat (Ketua Fraksi PAN).

********

Abiyamil,JDH/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY