Bidang Pertambangan/Kelautan/Dishut Kabupaten/Kota Bakal Menemui Ajalnya

0
94 views

Garut News ( Selasa, 30/06 – 2015 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Kepala Dinas “Sumber Daya Air dan Pertambangan” (SDAP) Kabupaten Garut Uu Saepudin menyatakan, Bidang Pertambangan pada Dinas SDAP kabupaten setempat maupun di kabupaten/kota lain kondisinya kini terancam dilepas/dibubarkan.

Lantaran terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Berdasar UU tersebut, kabupaten/kota tak lagi memiliki kewenangan mengatur pertambangan. Seluruh proses perizinan pertambangan ditarik ke Provinsi. Sehingga bakal menemui “ajalnya”

“Kalau begitu aturannya, bidang pertambangan di daerah terancam dan pasti dibubarkan. Pertambangan ada izin pun harus segera dilimpahkan ke provinsi untuk dievaluasi dan direvisi provinsi,” ungkap Uu Saepudin, Senin (29/06-2015),  menanggapi banyaknya keluhan sejumlah kalangan terkait aktivitas penambangan liar galian C di Garut.

Hutan Kota garut. (Foto: John Doddy Hidayat).
Hutan Kota garut. (Foto: John Doddy Hidayat).

Ternyata, tak hanya Bidang Pertambangan pada SDAP, Bidang Kelautan Disnakkanla juga mengalami nasib sama. Seperti dikemukakan Kabid Kelautan pada Disnakkanla Garut Khaidir Rahman Permana.
 
“Daerah hanya mengurusi TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Lainnya, terbagi antara pusat dengan provinsi. Termasuk soal perizinan dan pelabuhan,” katanya.

Sedangkan Dishut di Kabupaten Garut bahkan terancam bubar. Karena dalam UU tersebut, urusan kehutanan pun dialihkan ke provinsi.

Padahal keberadaan Dishut di Garut dinilai sangat strategis menyusul luasnya kawasan hutan, bahkan terluas dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

“Menurut UU 23/2014, kewenangan kabupaten hanya mengurusi Taman Hutan Raya. Sedangkan Garut tak punya Taman Hutan Raya,” kata Kadishut Sutarman.

Memang,, kata dia  daerah dipersilakan membentuk kelembagaan baru menangani bidang kehutanan dengan tiga opsi. Terdiri tetap Dishut, digabung dengan dinas lain, atau menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sesuai nomenklatur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Masalahnya, jika seluruh kewenangan kehutanan dialihkan ke provinsi, apakah provinsi siap dengan perangkatnya atau tidak? Bagaimana pengawasan dan penanganan kasus perambahan, dan penjarahan hutan sampai saat ini masih marak dan sulit ditangani?  Terus, 150 SDM Dishut Garut  juga mau dibagaimanakan?”  imbuhnya.

*********

Noel,Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here