Biaya Nikah di Garut Termahal di Indonesia

Biaya Nikah di Garut Termahal di Indonesia

3321
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 27/11 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Banyak pasangan calon pengantin di wilayah selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama ini sangat mengeluhkan mahalnya biaya nikah kudu mereka penuhi.
Lantaran agar bisa melangsungkan pernikahan, calon pengantin di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakenjeng, bahkan mesti merogoh saku hingga mencapai sekitar Rp1,7 juta.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014, jika pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di KUA maka tarifnya nol rupiah alias gratis.

Begitu juga bagi penduduk tak mampu dan warga terkena bencana alam.

Dikenakan biaya nikah Rp600 ribu pada mereka yang mampu, dan bukan korban bencana alam jika pencatatan nikah atawa rujuknya dilangsungkan di luar KUA, dan di luar jam kerja.

Biaya sebesar Rp600 ribu itu pun langsung masuk kas negara melalui bank.

Biaya nikah Rp1,7 juta tersebut, malahan disebut-sebut untuk pengurusan administrasi dan biaya fotokopi KTP.

Selain itu, calon pengantin juga masih dipungut uang Rp200 ribu sebagai biaya foto di buku pencatatan nikah.

Kondisi sangat miris ini, antara lain seperti dialami pasangan Farhan dan Ira Rosita Binti Undang Suhandi, penduduk Kampung Pangendogan RT 01/01 Desa Karangsari Pakenjeng.

Mereka terpaksa kudu menyetorkan uang hingga mencapai Rp1,7 juta sebagai biaya pencatatan nikahnya.

Uang tersebut dipungut langsung Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Karangsari berinisial SKD.

“Tak ada penjelasan apapun untuk biaya apa saja sebenarnya uang sebesar itu. Yang jelas, calon pengantin diminta Rp1,7 juta,” ungkap seorang kerabat Farhan, Lili(54), Kamis (27/11-2014).

Kata Lili, bukan hanya pasangan Farhan dan Ira menjadi korban mahalnya biaya nikah, melainkan masih banyak lagi pasangan calon pengantin lain, juga dipungut biaya nikah sangat mahal.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam pada Kementerian Agama Kantor kabupaten setempat, I Somantri membenarkan adanya pengaduan itu.

Dia pun menyatakan prihatin atas kasus tersebut.

Namun Somantri mengklaim pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pegawai P3N, dan pihak KUA bersangkutan, katanya.

“Saat kami menerima informasi dan pengaduan itu, kami langsung memanggilnya, dan memang diakui,” katanya pula  sambil bergelengkan kepala saat ditemui di ruang kerjanya.

Masih menurut Somantri akrab disapa Abah Rois, meski dipanggil dan diklarifikasi, pihaknya belum bisa memutuskan tindakan atawa sanksi bakal diterima mereka.

Sebab kewenangan Kepala Kemenag Kantor Kabupaten Garut.

“Yang pasti, mengaku, bahkan sambil nangis-nangis. Katanya perbuatannya itu baru kali pertama dilakukan,” kata Abah Rois pula.

******

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY