Berlangsung Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Berlangsung Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RKPD

1194
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 04/02 – 2015 ).

Widiana Detail Memaparkan Rancangan Awal RKPD.
Widiana Detail Memaparkan Rancangan Awal RKPD.

Penyusunan Rancangan Awal RKPD (Lampiran I Permendagri 27/2014), untuk menjamin konsistensi antara RPJMD dengan RKPD.

Penyusunan Rancangan awal RKPD Tahun 2016 berpedoman pada Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah dan Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Dihadiri Ratusan Audence.
Dihadiri Ratusan Audence.

Demikian dikemukakan Kepala Bappeda Kabupaten Garut Ir H. Widiana, CES pada konsultasi publik rancangan awal RKPD kabupaten setempat 2016, berlangsung di Aula Bappeda, Rabu (04/02-2015).

Pada helatan diikuti setiap seluruh SOPD, kalangan legislatif juga beragam komponen dan elemen masyarakat tersebut, juga dikemukakan Rancangan awal RKPD disusun dengan memperoleh masukan dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran seperti hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan/atau pemerintah daerah disampaikan secara tertulis (Pasal 107 Permendagri No. 54 Tahun 2010).

Berlangsung Dialogis.
Berlangsung Dialogis.

Rancangan awal RKPD dikonsultasikan dengan publik untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada Tahun 2016 terutama terkait dengan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif agar konsisten dengan pencapaian visi, misi, dan program kepala daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Dikatakan Widiana, “Pasal 38 dan 39, PP No 8 Tahun 2008″ Forum konsultasi publik merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan.

Dihadiri Kalangan Legislatif.
Dihadiri Kalangan Legislatif.

Hal ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.

Rancangan awal RKPD kabupaten tahun 2016 yang telah memeroleh saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD.

Selanjutnya dikonsultasikan pada Forum Konsultasi Publik dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur DPRD, SKPD, akademisi/perguruan tinggi, asosiasi profesi, pengusaha dan tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

Dihadiri Pula Kalangan LSM.
Dihadiri Pula Kalangan LSM.

Hasil Forum Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan forum konsultasi publik, selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2016;

Surat Edaran KDH perihal Pedoman Penyusunan Renja SKPD (Pasal 110, Permendagri No 54/2010)

1. Kepala Bappeda menyiapkan surat edaran Kepala Daerah kepada Kepala SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik, sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD.

Hadir Para Camat.
Hadir Para Camat.

2. Surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD sekaligus batas waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada Kepala Bappeda untuk dilakukan verivikasi.

“Tiga Pilar dan Lima Sukses, Prioritas Pembangunan Menuju Garut Bermartabat, Nyaman dan Sejahtera”

Ketiga Pilar tersebut, terdiri Peningkatan “Indek Kepuasan Masyarakat” (IKM), Peningkatan “Indeks Pembangunan Manusia” (IPM), dan “Wajar Tanpa Pengecualia” (WTP) dicapai tahun 2016.

Sedangkan Lima Sukses Pembangunan, meliputi Jalan Mulus, Penataan Perkotaan (Pengkolan Lenglang, Cileuncang Tuus, Taman Asri, dan Jalan Caang).

Lintasan Kawasan Kota Garut Kian Dikepung Kemacetan.
Lintasan Kawasan Kota Garut Kian Dikepung Kemacetan.

Kemudian Penataan Pasar, Revitalisasi Puskesmas, serta Cai Cur Cor.

Musrenbang kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 13 Februari 2015, sehingga jika terdapat masyarakat hendak menyampaikan aspirasinya, saran, ide juga gagasan.

Bisa langsung disampaikan maupun dikemukakan pada Musrenbang pada wilayah kecamatan masing-masing, imbuh Widiana pula.

Dia juga detail menjelaskan, Verifikasi Rancangan Renja SKPD (Pasal 113, Permendagri No 54 Tahun 2010)

Berlangsung pula diskusi, serta simpulan pada seluruh rangkaian konsultasi ini.

************

Foto : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY