Bendung Copong Berpotensi Perluas Pencemaran Limbah Penyamakan Kulit

0
327 views
Kolam Bendung Copong.
Kondisi Jaringan Irigasi Primair Bersumber dari Bendung Copong.

“Menjadi Muara Limbah Cair Industri Kulit Sukaregang”

Garut News ( Kamis, 31/10 – 2019 ).

Ternyata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut Uu Saepudin pun mengakui pula, keberadaan Bendung Copong berpotensi memerluas pencemaran limbah industri penyamakan kulit Sukaregang.

Lantaran, sumber utama Bendung Copong yakni  Sungai Cimanuk justru menjadi muara pembuangan limbah cair industri kulit Sukaregang, yang penanganannya hingga kini tak kunjung tuntas.

“Padahal air bendungan tersebut masuk ke area pertanian, dan perikanan di kawasan utara Garut,” katanya.

Berdasar catatan Dinas LH, limbah cair beracun mengandung logam berat chromium dihasilkan industri penyamakan kulit Sukaregang kini mencapai sekitar 7.000-15.000 meter kubik per hari.

Sedangkan jumlah industri penyamakan kulit Sukaregang yang tercatat pada Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) Garut mencapai 54 industri.

Namun ironisnya, tak satu pun pengusaha kulit memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Unit-Unit IPAL dibangun Pemerintah juga tak satu pun berfungsi.

“Para pengusaha keberatan biaya mengoperasional IPAL-nya,” ungkap Uu didampingi Kepala Bidang PPLH Aam Nurjaman, Rabu (30/10-2019).

Dikemukakan, berdasar data APKI Garut, saat ini, terdapat sekitar 54 industri penyamakan kulit Sukaregang memiliki mesin proses penyamakan kulit.

Sumber lain menyebutkan pula, ada 280 usaha kulit Sukaregang, dan 175 usaha di antaranya bergerak di industri penyamakan kulit.

Buruknya kondisi air Cimanuk terlihat terutama pada musim kemarau saat debit airnya surut. Selain berwarna keruh kehitam-hitaman menimbulkan bau sangat tak sedap, juga di banyak titik sepanjang aliran sungai pun mudah terlihat tumpukan beragam jenis sampah.

Uu katakan, belum bisa berbuat banyak mengatasi pencemaran Sungai Cimanuk, salah satunya pihaknya belum memiliki ahli pengujian laboratorium terakreditasi. Ahli penguji terakreditasi dibutuhkan agar hasil pengujian, dan langkah dilakukan berkaitan hasil pengujian itu bisa teruji, dan memiliki kekuatan hukum dapat dipertanggunjawabkan, katanya pula.

Meski demikian, dia mengajukan akreditasi akhli uji laboratorium, berikut penataan struktur organisasi, dan sarana prasarananya. Bahkan terus melakukan sosialisasi agar jangan sembarangan membuang limbah. Sebab melakukan pencemaran dikenai pidana, imbuh dia.

Ada sekitar seratus perusahaan penyamakan kulit terus dibina Dinas LH dengan harapan setidaknya mereka setidaknya bisa meminimalisasi pencemaran limbah industri dihasilkan, dan menjadi contoh bagi yang lain.

*******

(Abisyamil, JDH/Fotografer : John Doddy Hidayat).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here