Garut News ( Selasa, 05/12 – 2017 ).

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Baznas Kabupaten Garut, H. Hendi Muhyidin katakan pada Desember 2017 ini dialokasikan dana stimulan bagi pembangunan sekitar 10 unit “Open Defecation Free” (ODF) maupun kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak “buang air besar sembarangan” (BABS).
Namun mengenai lokasinya masih dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten setempat, guna mendukung peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat, ungkapnya kepada Garut News di ruang kerjanya, Selasa (05/12-2017).
Sedangkan dana stimulan tersebut besarannya berkisar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta setiap unit, yang diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran swadaya masyarakat ikut serta mewujudkan pola hidup sehat dan bersih pada setiap lokasi sasaran ODF.
Bahkan belum lama ini Baznas Garut juga memasok dana stimulan pembangunan ODF di Kampung Saar Desa Cintarasa Kecamatan Malangbong, berupa pembangunan sanitasi kesehatan lingkungan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
Merupakan satu dari lima usulan ODF yang diusulkan, lantaran Baznas hanya memberikan stimulan kepada masyarakat yang paling kuat kegiatan swadayanya, menyusul total biaya pembangunannya setiap unit bisa menelan dana berkisar Rp25 juta hingga Rp45 juta, ungkap H. Hendi Muhyidin.
Bantuan stimulan dari Baznas Garut juga diberikan kepada Pengurus Masjid Al Falah Malangbong bernilai Rp8 juta untuk membangun penutup beranda masjid berukuran 48 m2, yang total biayanya bisa mencapai Rp15 juta.
Kemudian program pada November – Desember 2017 ini, bisa sekaligus digelontorkan bantuan stimulan untuk ODF masing-masing pada lima wilayah kecamatan, apabila dinilai memiliki keswadayaan tinggi masyarakatnya.
Dikemukakan pula, jika terealisasi potensi perolehan dari 12 jenis zakat mal di kabupatennya bisa mencapai Rp300 miliar setiap tahun, atau berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Sehingga pada 2018 mendatang diupayakan dari zakat mal itu, bisa diperoleh pengumpulannya sekitar Rp3 miliar.
Sehingga bisa dialokasikan 20 persen dari program pengeluaran diperuntukan bagi bidang sosial dan usaha produktif penduduk miskin, jika setiap bulan bisa dihimpun perolehan dana zakat mal berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta setiap bulan.
Juga apabila diperoleh dari dana infak berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap bulan.
*********
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.