Banyak Pengusaha Garut Belum Penuhi Hak Dasar Buruh

0
149 views
Indra Kurniawan Bersama Yudi.

Garut News ( Senin, 30/04 – 2018 ).

Indra Kurniawan Bersama A. Yudi. T

Hingga kini banyak pengusaha di Kabupaten Garut atau mencapai 60 persen di antaranya secara normatif masih belum memenuhi hak dasar buruh, lantaran kewajiban mereka membayar gaji hanya di bawah  “Upah Minimum Kabupaten” (UMK).

“Sehingga selain merevitalisasi menyatukan soliditas seluruh buruh di kabupaten setempat, dan desakan direvisinya Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA, penyelesaian pembayaran gaji di bawah UMK secara targeting pun bakal mewarnai momentum ‘may day’ 2018 ini,” ungkap Ketua Aliansi Buruh Garut, Indra Kurniawan.

Indra Kurniawan Bersama Rekan.

UMK Garut 2018 bernilai Rp1.672.947,97 atau masih dibawah UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp1.920.937,99 maupun hanya sedikiit di atas UMK Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37

Sehingga nilai besaran UMK di kabupaten ini, menduduki peringkat keempat dari bawah pada 27 kabupaten/kota se Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan UMK Jawa Barat 2018 tertinggi masih terdapat di Kabupaten Karawang Rp3.919.291, dan yang terendah Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,-

Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Garut, A. Yudi. T, SH, MH katakan di kabupatennya ada 711 perusahaan yang memerkerjakan sekitar 33.000 orang, yang hanya memiliki lima orang pengawas.

Bahas Agenda Long March, Serta Bhakti Sosial.

Dia berharap senantiasa terwujudnya industrial ‘peace’, yang damai, harmonis, dinamis, serta berkeadilan, katanya.

Indra Kurniawan lebih lanjut kepada Garut News, Senin (30/04-2018), mengemukakan  diagendakan Hari Buruh pada 1 Mei 2018 dengan menyelenggarakan ‘long march’ dari lapangan apel Setda Garut hingga Sarana Olahraga (SOR) Ciateul yang maksimal bisa diikuti 10.000 peserta terdiri perwakilan serikat pekerja aktif.

Rangkaian helatan tersebut, di antaranya sekaligus berlangsung bhakti sosial pembersihan sampah ditemukan di lingkungan Setda setempat, juga pada sepanjang lintasan perjalanan yang dilalui seluruh peserta long march.

Sedangkan yang paling fundamental bisa menyatukan termasuk mewadahi seluruh serikat pekerja aktif buruh Garut, agar mereka pun bisa memahami hak, dan kewajibannya secara paripurna, imbuh Indra Kurniawan.

Kemudian penyelesaian masalah UMK secara targeting, diharapkan pula bisa dicapai melalui kesepakatan bersama, sehingga hak buruh yang terabaikan selama ini bisa dipenuhi secara terencana dan terukur.

Disusul minumnya SDM pengawasan yang dikelola Disnaker Provinsi Jawa Barat, juga diingatkan agar beralih ke kabupaten guna melaksanakan hak otonomnya, sekaligus ditanggulanginya kesenjangan jumlah buruh dengan sedikitnya tenaga pengawas buruh yang sangat tak seimbang.

“Karena itu, ragam permasalahan yang masih membelenggu nasib kalangan buruh itu, juga diharapkan bisa tuntas melalui pembahasan bersama setiap seluruh stakehorder maupun pemangku kewajiban di kabupaten ini,” tandas Indra Kurniawan.

Dalam pada itu, Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diberlakukan sejak 29 Maret 2018, dinilai sebagai kebijakan politik pemerintah yang dikhawatirkan berdampak kontraproduktif.

Perpres pengganti Perpres Nomor 72/2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, juga dinilai memberi pelbagai kelonggaran kepada TKA.

Bisa berisiko memicu tumbuhnya kecemburuan sosial di kalangan pekerja lokal kepada TKA karena perbedaan fasilitas dan gaji mereka terima.

Berdasar hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di tujuh provinsi menemukan, tak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran tiga kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal (Republika, 27 April 2018).

Juga dapat berisiko menambah panjang daftar antrean pencari kerja di Tanah Air, sehingga pemerintah pun harus berusaha meningkatkan posisi tawar pekerja lokal, serta meningkatkan kompetensi dan keahlian tenaga kerja lokal sebagai fondasi yang perlu dibangun agar nasib pekerja kita tidak makin terpinggirkan, ungkap sumber lainnya.

*********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here