Banyak Guru Galau Kudu Kembalikan Tunjangan Sertifikasi

0
97 views

Garut News ( Senin, 28/04 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Lantaran tak dimanfaatkan meningkatkan kualitas kompetensi keguruan atawa kependidikan.

Melainkan banyak guru, dan kepala sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat,  malahan menggunakan dana tunjangan sertifikasi diterimanya memenuhi keperluan menunaikan ibadah haji, dan umrah.

Sehingga kini mereka kebingungan, atawa “galau”.

Sebab, diharuskan mengembalikan dana sertifikasi habis mereka pakai keperluan umrah maupun haji tersebut.

Demikian pula, mereka berum berangkat umrah atawa haji namun uangnya disetorkan keperluan itu.

Bagi mereka berhaji diharuskan mengembalikan tunjangan sertifikasi selama dua bulan, dan mereka berumrah, selama sebulan.

“Bukan hanya bingung kudu mengembalikan tunjangan, tetapi kami juga bingung mengembalikan kudu ke mana? Masa lantaran ibadah, tunjangan kudu dikembalikan? Kalau bolos sih agak mendingan. Tetapi ini kan ibadah?” ujar Yesi Reswati, Kepala SD di Kecamatan Garut Kota.

Ungkapan senada dikemukakan guru di salah satu SMAN tak mau disebutkan identitasnya.

“Kalau memang tunjangan itu kudu dikembalikan, lalu ke mana mengembalikannya? Apakah ke kas Pemkab Garut, provinsi, atau pusat? Jadi, kami ingin tahu juklak juknisnya dulu,” katanya, ketus.

Kepala Bidang Haji dan Umrah pada Kemenag Kantor kabupaten setempat, Iwan Ridwan katakan antusiasme masyarakat di kabupatennya menunaikan ibadah haji, dan umrah meningkat dari tahun ke tahun, terutama kalangan pendidikan.

“Bisa dikatakan, sejak ada tunjangan sertifikasi bagi guru dan kepala sekolah, calon jamaah haji dari kalangan pendidik terus bertambah, dan meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pada Disdik Garut, Marga Riswanda menegaskan, aturan dana tunjangan sertifikasi dipakai haji maupun umrah kudu dikembalikan.

Keputusan itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Garut melainkan di seluruh Indonesia.

Namun dia mengaku masih belum bisa gamblang menjelaskan teknis pengembaliannya.

“Aturan ini sejak 2003 lalu. Namun sampai saat ini aturan itu belum dilaksanakan lantaran belum jelas rinciannya. Kami juga perlu mengadakan sosialisasi terlebih dahulu tentang aturan itu,” ujar Riswanda, Senin (28/04-2014).

Dia juga mengaku dirinya juga sebenarnya tak menyetujui tunjangan sertifikasi guru berumrah maupun berhaji kudu dikembalikan.

“Memang benar tunjangan sertifikasi itu berlaku bagi guru mengajar. Kalau tidak, tentunya tak kudu dibayar. Tetapi ini kan beda, ini kan ada kaitan dengan ibadah haji atawa keagamaan,” kata dia.

******

Noel, JDH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here