Garut News ( Rabu, 03/06 – 2015 ).

“Badan Administrasi Kepegawaian Nasional” (BAKN) bakal segera turun langsung mendatangi Pemkab Garut. Lantaran merebak-maraknya skandal dugaan penggunaan ijazah “asli tapi palsu” (aspal) pada beberapa kalangan “Pegawai Negeri Sipil” (PNS) pemkab setempat.
Mereka di antaranya bertujuan meminta klarifikasi langsung pada Bupati Garut melalui “Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan” (BKD) terkait kasus memalukan tersebut.
“Ya! Kami akan melakukan investigasi, dan meminta klarifikasi banyaknya PNS Garut memiliki ijasah aspal seperti dilansir sejumlah media massa, kepada BKD setempat, “ ungkap salah satu pegawai BAKN enggan disebutkan identitasnya saat dihubungi, Rabu (03/06-2015).
Kata dia, kasus dugaan banyak PNS menggunakan ijazah aspal bukan hanya terjadi di lingkungan Pemkab Garut, melainkan juga beberapa daerah lain di Jawa Barat.
“Semestinya Bupati cepat mengambil langkah cepat, dan tegas. Jika hasil klarifikasi dengan BKD setempat ternyata ada memiliki ijasah aspal maka seharusnya Bupati menindak, dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian berlaku,” tandasnya.
Lambannya Pemkab Garut mengambil langkah serius, dan tegas berkaitan isu seputar penggunaan ijazah aspal di kalangan PNS Pemkab itu, juga sempat membuat Sekretaris Komisi A DPRD Dadang Sudrajat meradang berang, dan jengkel.
Dirinya mengaku mewanti-wanti Pemkab soal tersebut sebelum kemudian ramai menjadi isu nasional seperti belakangan ini.
“Kasus ijazah aspal atau sarjana bodong ini kami peringatkan sejak lama, sebelum ribut-ribut soal ijazah palsu seperti belakangan ini. Herannya, tak ada sikap atau upaya serius Pemerintah Kabupaten, malahan terus dibiarkan,” tegasnya.
Dadang juga kembali mendesak Bupati melalui BKD setempat, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan maraknya penggunaan ijazah aspal di kalangan PNS Pemkab.
Dia memerkirakan terdapat sekitar 25 persen PNS di lingkungan Pemkab Garut diduga menggunakan ijazah aspal.
Sebagian mereka masih sebagai staf biasa, dan sebagian lain kini menjadi pejabat penting tersebar pada Satuan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di pemerintahan kecamatan.
“Sederhana saja. Bagaimana mungkin seseorang bisa menjadi sarjana dalam waktu enam bulan, atau satu tahun? Lalu kapan perkuliahannya ?” bebernya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut Dian Elvan Hasanudin menambahkan, salah satu indikasi lain patut dicurigai penggunaan ijazah aspal yakni banyaknya PNS Garut mengajukan izin pendidikan lanjutan magister atau S2 tak sinkron sama sekali dengan latar belakang pendidikan S1-nya. Baik di Perguruan Tinggi di Kabupaten Garut maupun luar Garut.
“Kalaupun ijazah pendidikan S1 maupun S2-nya benar asli dan ditempuh sesuai seharusnya, namun jika tak sinkron atau tak nyambung, bisa diartikan kesarjanaan mereka hanya formalitas untuk karir, bukan karena kebutuhan peningkatan kompetensi. Rata-rata PNS di Garut itu S2-nya administrasi negara atau MSi. Padahal S1-nya bermacam-macam. Ada sarjana teknik. Ada Sarjana Hukum, dan lainnya,” ungkapnya pula.
*******
Noel, Jdh.