Aturan Presidential Threshold

Aturan Presidential Threshold

773
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 26/03 – 2014 ).

Ilustrasi. Sulitnya Memilih dan Memilah. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Sulitnya Memilih dan Memilah. (Foto: John Doddy Hidayat).

Mahkamah Konstitusi berkukuh memertahankan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ).

Dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, majelis hakim konstitusi berarti pula mengubur peluang partai kecil mengajukan calon presiden.

Konsekuensinya, pemilih hanya berhadapan dengan maksimal empat calon presiden pada Pemilu 2014.

Sesuai Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, calon presiden hanya bisa diajukan partai politik atawa gabungan partai politik memiliki 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atawa 25 persen dari suara nasional.

Aturan inilah yang dipertahankan.

Hakim konstitusi terkesan tidak konsisten.

Sebelumnya, mereka mengabulkan gugatan akademikus Effendi Gazali menginginkan pemilu serentak.

Putusan ini sempat ditafsirkan, MK juga menyetujui penghapusan presidential threshold.

Pemilihan legislatif, dan presiden bersamaan bisa menghilangkan relevansi aturan ambang batas pencalonan presiden.

Soalnya, belum ada hasil pemilihan legislatif dijadikan persyaratan itu.

Hanya, apabila dilihat lebih cermat, MK justru konsisten memertahankan presidential threshold.

Saat memutuskan gugatan Effendi pun, majelis hakim konstitusi menolak pencabutan aturan dimuat dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden itu.

Gugatan Yusril semakin memerjelas sikap MK.

Ternyata, sikap Mahkamah beda dengan pandangan sebagian publik, lembaga ini cenderung menyetujui penghapusan presidential threshold.

Dengan menolak gugatan Yusril, berarti MK menilai ketentuan ini tak melanggar konstitusi.

Mahkamah juga menolak memberi penafsiran baru terhadap ketentuan konstitusi agar dimaknai, setiap partai berhak menyodorkan calon presiden.

Putusan itu, kabar buruk bagi partai-partai kecil.

Mereka semakin sulit mengajukan calon presiden.

Masalah ini terus menjadi persoalan penting, dan mengundang perdebatan pada masa mendatang.

Apabila UU Pemilihan Presiden tak direvisi, putusan itu bisa semakin menguntungkan partai besar, terutama Pemilu 2019 saat pemilu serentak diberlakukan.

Masalahnya, aturan presidential threshold dipertahankan itu akhirnya bisa “diselewengkan maknanya” dengan merujuk pada hasil pemilu sebelumnya.

Ini berarti hasil pemilu legislatif 2014, misalnya, bisa menjadi dasar penentuan presidential threshold Pemilu 2019.

Simpang-siur ini hanya bisa diatasi dengan merevisi UU Pemilihan Presiden.

Itulah pentingnya pemilu legislatif 2014.

Jika partai-partai besar semakin mendominasi parlemen, upaya mengoreksi aturan ambang batas pencalonan presiden itu semakin susah.

Revisi UU Pemilihan Presiden bisa terganjal lagi seperti terjadi sekarang, lantaran partai-partai besar berupaya keras memertahankan aturan ambang batas itu.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY