Aturan Pemenang Pemilihan Presiden

Aturan Pemenang Pemilihan Presiden

739
0
SHARE

Garut News ( Senin, 23/06 – 2014 ).

Ilustrasi. Labirin Dunia Politik di Negeri Bernama Indonesia. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Labirin Dunia Politik di Negeri Bernama Indonesia. (Foto: John Doddy Hidayat).

Aturan calon presiden memenangi pemilihan cukup membingungkan.

Tak cukup memeroleh suara lebih dari 50 persen, tetapi ada juga syarat tambahan.

Jika syarat itu tak dipenuhi, kudu diadakan pemilu putaran kedua.

Masalahnya, hal ini mubazir apabila sejak awal jumlah calon presiden hanya dua.

Itu sebabnya, pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden perlu dihargai.

Permohonan itu disodorkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Forum Pengacara Konstitusi.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memerjelas aturan main.

Ketentuan dipersoalkan itu diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

Calon presiden memenangi pemilihan kandidat memeroleh suara lebih dari 50 persen sekaligus mendapat 20 persen lebih suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.

Jika tak ada memenuhi persyaratan itu, diperlukan pemilihan lanjutan.

Ada kesan ketentuan ini lebih diperuntukkan bagi pemilihan diikuti lebih dari dua calon presiden.

Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden tak memerjelas aturan itu.

Pasal 159 undang-undang ini tak membedakan pemilihan diikuti dua kandidat presiden dan lebih dari dua kandidat.

Putaran kedua bagi pemilu sejak awal diikuti hanya dua calon presiden tentu amat kontroversial.

Putaran kedua sulit mengubah perolehan suara dan sebarannya secara signifikan, kecuali apabila diulang dari tahap awal, dan memungkinkan perubahan kandidat.

Lain halnya jika pemilihan diikuti tiga atau lebih calon presiden.

Jika tak ada pemenang memenuhi persyaratan dalam konstitusi, putaran kedua jelas mengubah perolehan suara.

Soalnya, pada putaran kedua, jumlah peserta lebih sedikit karena hanya diikuti calon memiliki suara terbesar dan peringkat kedua.

Terjadi sekarang, calon presiden cuma dua: Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi.

Tanpa perubahan aturan, Komisi Pemilihan Umum tunduk pada ketentuan undang-undang.

Artinya, jika tak ada calon memenuhi syarat konstitusi, KPU menggelar putaran kedua.

Pemerintah bahkan menyiapkan anggaran mengantisipasi kemungkinan ini.

Secara teoretis, mungkin saja seorang presiden mendapat suara lebih dari 50 persen tapi tak memiliki sebaran perolehan suara seperti dikehendaki konstitusi.

Jika seorang calon mendapat suara sekitar 80 persen saja dari setiap tujuh provinsi yang gemuk-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan-ia mengumpulkan suara lebih dari 50 persen secara nasional.

Kudu diakui kemungkinan itu kecil sekali.

Sejauh ini dukungan terhadap Prabowo maupun Jokowi relatif merata di hampir semua provinsi.

Kendati begitu, MK tetap kudu mencari solusi atas aturan bermasalah itu.

Tak hanya mengantisipasi pemilihan kali ini, tetapi juga pemilihan di masa mendatang. *

*******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY