Fadel Muhammad
Ketua Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi
Garut News ( Selasa, 26/08 – 2014 ).
Presiden periode 2014-2019 telah terpilih dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, dengan jelas kita dapat melihat visi, misi, dan program kerja calon presiden yang baru tersebut.
Kemudian Lembaga Administrasi Negara (LAN) menawarkan arsitektur kabinet baru.
Sementara itu, kita belum mendapat gambaran apa yang akan dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif lewat anggota atau lewat partai politik, khususnya yang menyangkut regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sejak Reformasi, peranan lembaga legislatif dan lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia meningkat.
Namun setelah Reformasi berjalan 16 tahun, peranan lembaga legislatif (DPR) belum maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Meskipun produk domestik bruto (PDB) nasional Indonesia termasuk 20 besar negara di dunia, PDB per kapita masih sekitar US$ 4.000.
Masih jauh di bawah Malaysia, apalagi Singapura. Indeks ini bahkan meningkat dari 0,33 pada 2001 menjadi 0,41 pada 2012.
Industri dalam negeri khususnya pangan masih belum cukup kuat. Indonesia masih bergantung pada impor.
Kinerja DPR di bidang legislasi belum memuaskan, ukurannya adalah tidak tercapainya target program legislasi nasional (prolegnas).
Terdapat pertentangan antar-undang-undang, bahkan dengan Undang-Undang Dasar.
Akibatnya, banyak UU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, masih terdapat peraturan-perundang-undangan yang perlu dievaluasi kembali agar tidak terjadi peraturan berlebihan yang merugikan rakyat (red tape).
Itu sebabnya kita perlu menerapkan sebuah paradigma baru dalam penyusunan regulasi yang disebut better regulation.
Di negara demokrasi dunia, kini dikenal sebuah konsep baru, yaitu better regulation, sebagai pengganti pendekatan deregulation yang sangat liberal, yaitu memberi kebebasan kepada pasar dan masyarakat untuk mengatur diri sendiri.
Namun hasilnya banyak merugikan yang lemah dan terpinggirkan. Pendekatan baru yang disebut sebagai better regulation itu dinilai lebih proporsional dengan memberi peranan kepada negara untuk melakukan intervensi secara terbatas dan terukur.
Lewat beberapa tulisan karya Robert Baldwin (2004), Toward Better Regulation (Australian Institute of Company Directos – 2013), Better Regulation Frame Work Manual (Department for Business Innovation and Skills -2013 ), dan lainnya, dapat diringkas beberapa prinsip penting soal better regulation ini.
(1) Proporsional, regulator melakukan intervensi bila diperlukan, secara terukur dan terbatas; (2) akuntabel; (3) konsisten, peraturan dan pelaksanaannya; (4) transparan; (5) targeting, jelas target yang ingin dicapai.
Berbagai negara melakukan modifikasi atas prinsip yang dasarnya sama.
Gerakan better regulation di dunia dimulai sekitar tahun 2000-an.
Di Inggris dimulai pada 1997, sebagai pengganti pendekatan deregulation yang digunakan dalam kurun 1985-1997.
Deregulasi seolah-olah mengatakan bahwa regulasi tidak dibutuhkan, padahal regulasi yang baik dibutuhkan oleh negara.
Better regulation menghapuskan berbagai macam peraturan yang berlebihan (red tape).
Regulasi dibuat bila self regulation tidak dapat menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Itu sebabnya better regulation harus dijalankan secara proporsional, akuntabel, konsisten, transparan, dan jelas targetnya.
Dengan demikian, DPR masa bakti 2014-2019 perlu menerapkan paradigma baru legislasi yang disebut sebagai better regulation.
Sebuah regulasi yang lebih baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, DPR dan pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam dan terperinci soal regulasi yang telah dibuat dan yang belum dibuat, khususnya yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, yang berhubungan dengan pemenuhan hak sipil, hak politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi warga negara.
Membuang yang tidak perlu, kemudian membuat regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan konstitusi serta perkembangan zaman.
Regulasi tersebut disusun berdasarkan prinsip kebebasan, keadilan, dan solidaritas, yang memberi kebebasan sekaligus memberi peran negara dalam melakukan intervensi secara terbatas, khususnya untuk hal-hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan membantu yang lemah.
Sebagai prioritas, tampaknya peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian adalah hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD Pasal 27, 28, 29 yang menyangkut hak sipil dan politik.
Kemudian Pasal 31, 32, 33, 34 yang menyangkut jaminan terhadap hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Evaluasi menyeluruh dan penyusunan regulasi yang baik sesuai dengan Pancasila dan UUD berdasarkan pendekatan better regulation belum pernah dilakukan di Indonesia.
Kini saatnya DPR baru memberikan warna sejarah untuk kesejahteraan rakyat.
*******
Kolom/Artikel : Tempo.co