Garut News ( Rabu, 10/09 – 2014 ).

Nasib APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Garut 2014 terindikasi bakal stagnan, lantaran DPRD kabupaten setempat hingga kini masih belum membentuk alat kelengkapan dewan bah.
Bahkan belum terdapat penetapan pimpinan dewan.
APBD-P Garut 2014 ditetapkan DPRD Garut periode 2009-2014 pada 24 Juli 2014.
Sedangkan DPRD Garut periode 2014-2019 dilantik berselang sekitar 20 hari kemudian, yakni 13 Agustus 2014, dan baru diusulkan penetapan pimpinan DPRD-nya pada 5 September 2014.
Besaran APBD Garut 2014 juga bertambah, semula Rp2,79 triliun menjadi sekitar Rp3,793 triliun.
Namun berhembus isu APBD-P baru dilaksanakan setelah kelengkapan dewan ditunjuk.
Kondisi tersebut bagi Peneliti Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono terbilang, aneh.
“Saya dengar seperti itu dari Kepala DPPKA (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Garut Totong). Tetapi apa hubungannya realisasi APBD Perubahan dengan penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan? Toh, APBD Perubahan sudah ditetapkan dewan sebelumnya dan Bupati,” gugatnya, Rabu (10/09-2014).
Kata Haryono, berdasar Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, APBD-P diserahkan ke Gubernur untuk dievaluasi selambatnya tiga hari pasca pengesahan oleh DPRD.
Gubernur kemudian mengevaluasi selambatnya selama 15 hari kerja untuk diserahkan kembali ke daerah. Jika APBD-P tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang berlaku, dan tak bertentangan dengan kepentingan umum, maka Bupati segera menetapkannya untuk dilaksanakan.
Tetapi jika hasil evaluasi Gubernur terdapat catatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum maka Bupati bersama DPRD berkewajiban mengevaluasi ulang, dan hasilnya disahkan DPRD.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 /2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Nah, kalau lihat posisi sekarang, realisasi APBD Perubahan baru dilakukan setelah penetapan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD maka artinya APBD Perubahan 2014 ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertentangan dengan kepentingan umum. Atau bisa jadi seperti yang saya dengar, Garut ada keterlambatan menyampaikan APBD Perubahan ke Gubernur. Sebab kalau melihat jadwal, mestinya hasil evaluasi Gubernur sudah keluar,” kata mantan anggota DPRD Garut 2004-2009 itu.
Karena itu, Haryono berharap, baik eksekutif atawa legislatif mengkaji ulang realisasi APBD-P Garut 2014 tersebut secara cermat, lantaran menyangkut kebijakan strategis bagi kebutuhan masyarakat Garut, katanya.
“Kalau kondisinya benar seperti itu kudu menunggu penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan, berarti APBD Perubahan termasuk anggaran hari ini belum bisa dilaksanakan. Artinya terjadi stagnasi APBD,” ungkapnya.
Hingga berita disusun, Kepala DPPKA Garut Totong tak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenasi persoalan realisasi APBD-P Garut 2014 tersebut.
Wakil Bupati Helmi Budiman membenarkan realisasi APBD-P Garut 2014 menunggu penetapan pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD Garut.
“Hasil evaluasi Gubernur atas APBD Perubahan itu kan nantinya harus dilaporkan dulu ke pimpinan DPRD. Sedangkan saat ini pimpinan dan alat kelengkapan dewan belum ditetapkan,” kata Helmi.
Helmi mengemukakan, hingga kini hasil evaluasi Gubernur atas APBD-P Garut 2014 pun, masih belum diterima Pemkab Garut, katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
******
Noel, Jdh.