Apa Kabar Revolusi Mental?

0
71 views

– Agus M. Irkham, pegiat literasi

Jakarta, Garut News ( Jum’at, 15/05 – 2015 ).

Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan.
Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan.

Delapan bulan sudah, Kabinet Kerja mengelola negeri ini. Di bawah komando Presiden Joko Widodo, para menteri bekerja di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Meskipun bekerja di bidang yang berbeda, semuanya merujuk kepada satu acuan yang sama, yaitu cita-cita Nawa Cita.

Dan salah satu isi Nawa Cita adalah ihwal revolusi mental/karakter bangsa.

Hanya saja frasa yang setahun lalu begitu akrab di telinga dan mata itu kini semakin lamat-lamat terdengar. Bahkan nyaris tak terdengar. Bisa jadi kondisi itu sudah bisa diperkirakan. Apalagi jika revolusi mental diartikan sebagai proses perubahan yang cepat atas cara berpikir suatu bangsa.

Karena yang demikian itu, menurut saya, setara dengan upaya seseorang menegakkan benang basah. Mustahil.

Adagium revolusi mental baru dapat diterima dan menjadi visi yang realistis untuk diraih jika diartikan sebagai sebuah upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan paradigma berpikir suatu bangsa melalui cara-cara yang bersifat terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara masif.

Revolusi itu adalah bingkai dalam konteks cara atau metode, bukan dimensi waktu.

Lantas, bagaimana caranya? Barangkali ada banyak cara. Tapi buat saya, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui bacaan, terutama buku. Penelitian David C. McClelland (1917-1998), psikolog sosial asal Amerika Serikat, telah membuktikan betapa buku bacaan dapat mengubah paradigma berpikir (revolusi mental) suatu bangsa.

Hanya, mencermati apa yang terjadi pada hari-hari ini, naga-naganya ada yang lolos dari perhatian Kabinet Kerja, terutama kementerian yang bertalian dengan (industri) perbukuan.

Meskipun saban tahun, setiap 17 Mei kita peringati sebagai Hari Buku Nasional, sampai dengan esai ini saya selesaikan, saya belum mendengar ada program, apalagi gerakan pemerintah, yang memanfaatkan momentum tersebut.

Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional tidak kunjung disahkan. Sebaliknya, Presiden Jokowi justru membubarkan keberadaan Dewan Buku Nasional (DBN). DBN adalah lembaga non struktural yang disahkan melalui Keppres Nomor 110 Tahun 1999.

DBN bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan strategi dalam pengembangan perbukuan, minat dan kegemaran baca-tulis masyarakat, serta kemampuan sumber daya manusia perbukuan secara nasional.

Ketiadaan payung hukum yang melindungi, serta lembaga pemerintah yang secara khusus melakukan pembinaan terhadap dunia perbukuan, membuat noble industry (industri mulia) ini berjalan tanpa ada arah tujuan dan visi yang jelas.

Keadaan tersebut berakibat pada masih berlangsungnya ketimpangan buku yang lebar antara Jawa dan luar Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia. Baik dari sisi distribusi buku maupun jumlah penerbit dan penulis.

Jadi, jika ada yang berbicara bahwa minat baca masyarakat tinggi, industri perbukuan terus tumbuh, serapan pasar semakin meningkat, sesungguhnya ia baru berbicara tentang Jawa, bukan Indonesia.

Semoga saja fakta seperti itu tidak terus berlarut-larut, sehingga dalam cita-cita melakukan revolusi mental “tidak semakin jauh panggang dari api”.

*********

Kolom/artikel Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here