Garut News, ( Jum’at, 08/11 ).
Khususnya di lingkungan instansi Pemkab/Setda kabupaten setempat, juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II. B, serta institusi lain pemerintah, diikuti sekurangnya 70 peserta, Jum’at (08/11).
Antara lain mengemukakan, dari sekurangnya 2,2 persen penyalahgunan, korban atawa pecandu Narkoba diwajibkan memanfaatkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Lantaran Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika itu, sangat tegas pada pengedar dan produsen gelap Narkoba.
Sumaryana mengemukakan pula, pravalensi penyalahgunan Narkoba pada 2015 sebesar 2,8 persen.
Di antaranya mewujudkan kegiatan-kegiatan positip pada setiap komunitas masyarakat peduli “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN) di lingkungan masing-masing, imbuh Sumaryana, menyerukan.
Agar pravalensi 2,8 persen pada 2015 bisa berhasil ditekan, sehingga bebas penyalahgunaan Narkoba 2015 bisa terwujud di Indonesia termasuk di Kabupaten Garut.
Disajikan pula sosialisasi setiap seluruh jenis narkoba, serta dampak berbahaya jika disalahgunakan.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Nurjaman antara lain mempresentasikan aksi dan hasil refresif penanggulangan kejahatan luar biasa Narkoba.
***** John.