
“Mosi Tidak Percaya Kepada DPRD Garut”
Garutnews ( Rabu, 28/10 – 2020 ).
Sejumlah aktivis mahasiswa tergabung ‘Aliansi Mahasiswa Garut’ (AMG) turun ke jalan menggelar aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja/Omnibus Law, mewarnai bertepatannya peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini, Rabu (28/10-2020).
Selain lantang menyuarakan aspirasi di seputar Bundaran Simpang Lima, juga mereka mendatangi DPRD Garut. Meski tak seorang pun anggota DPRD maupun pegawai Sekretariatnya menemui lantaran libur.
Hanya ada puluhan aparat kepolisian berseragam dan tak berseragam, dan beberapa anggota TNI berjaga-jaga di dalam maupun luar gedung DPRD.
Mereka menolak keras Omnibus Law yang dinilai lebih merupakan pengebirian kedaulatan rakyat oleh kalangan oligarki sehingga rakyat semakin jauh dari harapannya bisa terwujud kesejahteraannya.
Pernyataan sikap seperti disampaikan Korlap Taufik Rofi Nugraha, dan Moh Sehabudin. AMG menyatakan prihatian atas kondisi Bangsa Indonesia saat ini dilanda kebodohan serta krisis kepercayaan sebab kedaulatan rakyat dikebiri oligarki kekuasaan.
Sehingga kebijakan keluar pun perlahan membunuh harapan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraannya.
Mahasiswa menyatakan pula mosi tidak percaya kepada DPRD Kabupaten Garut dinilai mencederai kesepakatan akan disampaikannya tuntutan penolakan mahasiswa terhadap Omnibus Law menyusul aksi mahasiswa 12 Oktober 2020 ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Saat itu, DPRD Garut menyepakati tuntutan mahasiswa disampaikan, dan digelar Rapat Paripurna DPRD setempat membahas persoalan itu pada 23 Oktober 2020.
Kesepakatan tercantum Berita Acara menyusul aksi demonstrasi dan audensi mahasiwa 12 Oktober 2020 ke DPRD Garut. Saat itu, DPRD juga sepakat persoalan ini dibahas dalam Rapat Paripurna sebelum 23 Oktober 2020.
Namun hingga kini, DPRD Garut tak juga menggelar Rapat Paripurna terkait tuntutan penolakan mahasiswa terhadap Omnibus Law tersebut.
“Kesepakatan mengenai Rapat Paripurna ternyata hanya sampai Rapim (Rapat Pimpinan) dan tak sampai digelar Bamus (Badan Musyawarah). Rapim juga dilaksanakan 19 Oktober. Padahal kesepakatan 14 Oktober,” ungkap Taufik.
Karena itu, tandas dia pihaknya menuntut DPRD Garut memertanggungjawabkan perbuatan mencederai kesepakatan dibuat tersebut.
“Tuntutan penolakan UU Ciptaker harus terealisasi apabila DPRD benar menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Bukan sebagai pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Tak ada aksi anarkhis selama aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat itu.
Dari Garut juga dilaporkan hingga, Rabu (28/10-2020) Pukul 19:14:57 WIB, keseluruhan warga kabupaten ini terpapar Covid-19 mencapai 11.493 terdiri terkonfirmasi 679 orang, probable 0 kasus, suspect 3.193, dan kontak erat menembus angka 7.621. ( Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat).
********
Abisyamil, JDH/Foto : Abah John.