Agar Rupiah Tak Bergejolak

0
54 views

Garut News ( Senin, 16/03 – 2015 ).

Ilustrasi. Kondisi Buruh Tani di Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Kondisi Buruh Tani di Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).

Sudah benar pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa yang penting rupiah stabil, bukan menguat. Sebab, yang berbahaya adalah apabila volatilitas mata uang Republik Indonesia ini tak terkendali.

Jadi publik tak perlu panik soal nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sekarang pada kisaran 13 ribu, karena angka itu lebih didorong oleh faktor eksternal, bukan internal.

Kondisi ekonomi Amerika Serikat yang bergerak membaik sejak krisis 2008 menjadi faktor utama penyebab melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

Nasib serupa menimpa mata uang Asia lainnya dan Australia. Pelemahan rupiah justru berdampak positif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ada beberapa kondisi dalam negeri yang menenangkan, seperti cadangan devisa yang relatif aman sekitar US$ 115 miliar, terjadinya deflasi pada Januari dan Februari 2015, serta kondisi perbankan yang sehat, tidak seperti saat krisis ekonomi 1998.

Pemerintah telah mengeluarkan delapan kebijakan stabilisasi rupiah. Delapan jurus tersebut memang tak akan langsung menguatkan nilai rupiah terhadap dolar Amerika.

Tetapi target mengembalikan nilai rupiah sedikit di bawah 13 ribu per dolar pada akhir tahun diharapkan cukup memberi jaminan terhadap kepercayaan investor.

Yang wajib dilakukan pemerintah adalah konsisten menjalankan paket kebijakan tersebut. Kita harus bisa belajar dari pengalaman.

Dimulai dari krisis 1998 yang mengakibatkan keluarnya modal dari kawasan Asia Tenggara, termasuk dari Indonesia.

Kemudian krisis pada 2008 yang dipicu oleh ambruknya lembaga keuangan terbesar keempat Amerika, Lehman Brothers.

Lalu, terjadinya pelemahan rupiah pada akhir 2013 dan 2014, yang keduanya terkait dengan perbaikan perekonomian Amerika Serikat.

Pemerintah kudu bisa mengukur pelbagai hambatan atas penerapan delapan kebijakan tersebut. Misalnya kebijakan poin kedua, yaitu memberikan insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30 persen untuk ekspor.

Hal ini memang sejalan dengan target Kementerian Perdagangan, yakni menggenjot ekspor sebesar 300 persen hingga 2019 atau menjadi US$ 459 miliar.

Target ekspor itu harus pula mengkalkulasi kian ketatnya persyaratan kesehatan di negara-negara Eropa. Peraturan tersebut berpotensi memukul komoditas utama ekspor, seperti minyak nabati, kopi, dan bahan pakan ternak, ke Eropa.

Delapan kebijakan itu perlu dijabarkan dan dijalankan secara akuntabel serta berkesinambungan. Misalnya poin keempat, yaitu meningkatkan komponen bahan bakar nabati agar volume impor minyak dan bahan bakar minyak bisa dikurangi.

Skemanya mesti jelas, karena kita tahu impor migas Indonesia naik terus dalam tiga tahun terakhir.

Yang juga penting adalah perlunya Indonesia memiliki undang-undang protokol nasional penanganan krisis.

Rancangan undang-undangnya sudah ada, tetapi belum juga disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Protokol ini wajib bagi negara-negara yang menerapkan good governance.

Tujuannya agar penyelenggara negara dapat menerapkan kebijakan yang tepat sasaran tanpa ancaman dari politik praktis dan kriminalisasi, seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century.

*******

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here