LP2B 2016 Difokuskan Pada 1.437 Ha PKL Perkotaan

0
194 views

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 19/05 – 2016 ).

Menanam benih padi.
Menanam benih padi.

– Bupati Rudy Gunawan katakan, pengaturan kebijakan “lahan pertanian pangan berkelanjutan” (LP2B) di Kabupaten Garut dilakukan bertahap per “pusat kegiatan lokal” (PKL) perkotaan.

Pada 2016, penyusunan LP2B difokuskan hanya pada PKL perkotaan Garut seluas 1.437 ha tersebar pada enam kecamatan, dan 29 desa/kelurahan. Terdiri Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, dan Banyuresmi. Meski berdasar kajian, lahan LP2B di Garut mencapai 35.420 ha.

Buruh Tani.
Buruh Tani.

Diungkapkan, hal itu tak terlepas pesatnya perkembangan kawasan menjadi cakupan PKL Garut Kota, untuk kepentingan perumahan, maupun aktivitas ekonomi.

Sehingga guna mengantisipasi tingginya pemanfaatan lahan di kawasan tersebut, pemkab setempat fokus melindungi lahan pertanian di PKL Garut Kota mencegah alih fungsi lahan bisa berdampak menyempitnya lahan pertanian, terutama lahan pertanian produktif, katanya.

“Perda LP2B ini dibuat berdasar pendekatan PKL perkotaan direncanakan dibuatkan Perda RDTR perkotaan,” katanya pula pada rapat paripurna DPRD, Rabu (18/05-2016).

"Ngawuluku" atawa Membajak Tanah Dengan Tenaga Kerbau.
“Ngawuluku” atawa Membajak Tanah Dengan Tenaga Kerbau.

Dikemukakan, wilayah Garut memiliki empat PKL perkotaan, masingt-masing PKL perkotaan Garut, Cikajang, Pameungpeuk, dan Rancabuaya.

“Adapun kecamatan tak tercantum PKL perkotaan maka luasan LP2B-nya tercantum pada Perda ‘Rencana Tata Ruang dan Wilayan’ (RTRW),” kata dia.

Mengenai keterkaitan LP2B dengan RDTR dan zonasi, Rudy menyebutkan, penetapan LP2B merupakan perencanaan jangka panjang dapat digunakan hingga 15 tahun sesuai masa periode RTRW.

Sedangkan penetapan kawasan pertanian pangan bekelanjutan sesuai pasal 19 ayat (1) dan (2) pada UU 41/2009 tentang LP2B merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang kawasan perdesaan di wilayah kabupaten dalam rencana wilayah kabupaten, sesuai peraturan perundangan, dan menjadi dasar peraturan zonasi.

Sepasang Kerbau Bermanuver.
Sepasang Kerbau Bermanuver.

“Ini jadi dasar bagi peraturan zonasi. Sehingga dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, saatnya nanti LP2B dapat dijadikan dasar,” ungkapnya.

Diakui, cakupan wilayah LP2B PKL Garut Kota hanya 1.437 ha itu belum menggambarkan luasan kebutuhan pangan bagi sekitar tiga juta jiwa penduduk Garut.

Kebutuhan pangan penduduk mencapai sekitar 360.000 ton beras atau setara 493.200 ton gabah kering giling, dengan luas tanam 79.548 ha, atau setara lahan 31.819 ha. Dengan asumsi indeks per tanaman (IP) 250.

Sehingga secara konseptual, dibutuhkan lahan LP2B seluas 31.819 ha untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk Garut selama setahun.

Berpacu Dengan Waktu.
Berpacu Dengan Waktu.

Saat ini, lahan pangan di Garut mencapai 48.300 ha lahan sawah, dan 102.839 ha lahan darat. Terdiri tegalan 62.362 ha, dan ladang huma 40.477 ha. Pada 2015 luas lahan pangan tersebut mampu memproduksi sekitar 975,03 ton padi, 512,97 ton jagung, dan 22,25 ton kedelai.

Disadarinya subsektor tanaman pangan memiliki peran penting dan strategis dalam penyediaan bahan pangan pokok, kesempatan kerja, sumber pendapatan, serta memberikan konstribusi cukup besar terhadap PDRB Garut.

Karena itu, upaya memertahankan dan mengendalikan luas lahan sawah, pihaknya juga berusaha mencetak sawah baru secara swadaya maupun diusulkan melalui Pemprov Jabar, dan Kementerian Pertanian.

Pemkab pun mengusulkan rencana kegiatan cetak sawah baru seluas 300 ha di Kecamatan Sucinaraja, Pakenjeng, dan Pamulihan, saat ini tuntas disusun “Detail Enginering Desain” (DED)-nya.

********

( nz, jdh ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here