Yusril Ungkap Resep Memenangkan Judicial Review di MK

Yusril Ungkap Resep Memenangkan Judicial Review di MK

831
0
SHARE
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Republika/Prayogi).

Ahad , 23 July 2017, 19:57 WIB

Rep: KABUL ASTUTI/ Red: Ilham Tirta

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Republika/Prayogi).
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersiap mendaftarkan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini akan menjadi pertarungan yang kesekian kalinya antara Yusril melawan pemerintah.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini sudah berulang kali memenangkan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pertarungan Yusril Ihza Mahendra dimulai ketika Jaksa Agung Herdarman Supanji menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM).

Yusril sontak mengajukan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Ia memenangkan gugatan tersebut pada 22 September 2011, dan berbuah pada pencopotan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus itu juga memunculkan perdebatan sengit dengan penasehat presiden bidang hukum kala itu, Denny Indrayana.

“Semuanya tergantung pada argumen konstitusional yang dijadikan dasar permohonan pengujian. Kalau argumennya kuat dan bisa meyakinkan hakim MK, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengabulkan permohonan, demikian pula sebaliknya,” kata Yusril kepada Republika.co.id, Ahad (23/7).

Pada 2012, media telah mencatat 7-0 kemenangan Yusril atas pemerintah di Mahkamah Konstitusi. Pada Agustus 2011, Yusril memenangkan uji materi pasal soal saksi meringankan dalam KUHAP di MK. Awal 2012, Yusril menang di PTUN Jakarta terkait gugatan SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme.

Pada Mei 2012, Yusril menang dalam putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 yang berujung pada pembatalan pelantikan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia juga memenangkan uji materi tentang pasal wakil menteri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah berkecimpung di dunia politik sejak era Soeharto ini juga memenangkan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi pada Juni 2012 sehingga penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal 2 x 6 bulan.

Kini, Yusril akan segera mengajukan uji materi UU Pemilu yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20-25 persen. Permohonan judicial review ini akan diajukan atas nama Yusril Ihza Mahendra, dengan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold.

“Untuk merumuskan argumen konstitusional yang kokoh memang diperlukan kajian yang mendalam di bidang sejarah hukum, filsafat hukum dan teori ilmu hukum, di samping tentunya memahami perkembangan politik yang melatarbelakangi penyusunan UU yang akan diuji,” ujar Yusril.

Yusril menengarai, presidential threshold 20-25 persen didesain untuk memunculkan calon tunggal. Menurut dia, hal ini tidak baik bagi perkembangan demokrasi dan akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. “Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR,” ujar Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini berharap Mahkamah Konstitusi bisa bersikap objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini. MK diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai.

**********

Republika.co.id

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY