Garut News ( Sabtu, 16/08 – 2014 ).
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2014-2019, H. Yogi Yuda Wibawa, SE menegaskan, siapapun termasuk kalangan legislatif tak ada yang kebal hukum.
Sebagaimana antara lain dikemukakan pada pidato kenegaraan Presiden RI melalui siaran televisi dalam rangka peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Jum’at (15/08-2014), ungkap Yogi.
Demikian dikemukakan Yogi ketika didesak tanggapannya mengenai pemeriksaan anggota Dewan oleh penegak hukum mesti mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan-lembaga baru menggantikan Badan Kehormatan DPR.
Aturan itu, tertuang pada Undang-Undang tentang “Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” (MD3).
Undang-undang belum lama disahkan ini, menggantikan UU No. 27/2009 tentang MD3.
Izin dari Mahkamah Kehormatan diperlukan memeriksa anggota Dewan mendapat tuduhan pidana.
Keistimewaan anggota Dewan diatur dalam Pasal 224 mengenai hak impunitas.
Pemanggilan penegak hukum terhadap anggota DPR dituduh melakukan tindak pidana berkaitan dengan pelaksanaan tugas harus seizin Mahkamah Kehormatan.
Apabila Mahkamah tak mengizinkan, pemanggilan itu dianggap batal demi hukum.
Pada bagian lain di ruang kerjanya, Jum’at (15/08-2014) sore, Yogi Yuda Wibawa katakan pula, kini pihaknya masih “Concern” segera menuntaskan alat kelengkapan dewan.
Sedangkan prioritas program unggulannya, antara lain konsolidasi institusinya, menyusul besarnya harapan dan tuntutan masyarakat.
Terhadap 50 anggota DPRD, 30 di antaranya wajah baru hasil Pileg 2014.
Pihaknya pun, segera membenahi agenda legislatif, agar setiap kegiatan bisa jelas terjadwal, sehingga pelaksanaannya bisa benar-benar fokus.
Tak seperti selama ini, kerap terjadi penjadwalan yang waktunya menjadi mulur, bahkan menjadi ditangguhkan, tandasnya.
Yogi juga katakan, senantiasa membangun komunikasi dengan siapapun, antara lain guna menyerap beragam aspirasi, katanya antara lain.
*******
Jdh.