Warga Miskin Garut Terancam Tak Peroleh Beras

Warga Miskin Garut Terancam Tak Peroleh Beras

764
0
SHARE
Warga Miskin Garut.

Garut News ( Selasa, 07/11 – 2017 ).

Warga Miskin Garut.

********* Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin terancam pengurangan jatah atau bahkan tak mendapatkan jatah penyaluran beras keluarga sejahtera (rastra) pada 2018 mendatang. Jika hingga 15 Desember 2017 gagal memenuhi pelunasan tunggakan pembayaran rastra tahun 2017.

Demikian mengemuka pada Rapat Koordinasi Rastra tingkat kabupaten setempat dihadiri pejabat Perum Bulog Sub Divre Ciamis, Sekda Garut, beserta jajarannya termasuk sejumlah camat di Ruang Rapat Setda Jalan Pembangunan, Senin (06/11-2017) petang.

Tunggakan pembayaran rastra di Garut per 6 Nopember 2017 ini mencapai Rp5 miliar. Besaran tunggakan tersebut membengkak dari sebelumnya tercatat per 14 September lalu Rp3,926 miliar. Jumlah rastra kini tersalurkan mencapai 18.273.555 kilogram.

Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Subdivre Ciamis Umar Saud juga mengingatkan Pemkab Garut, agar segera melakukan percepatan pembayaran tunggakan rastra terealisasi pada 420 desa di 42 kecamatan se-kabupaten itu.

“Kami meminta Pemkab Garut agar pelunasan hutang rastra paling akhir pada 15 Desember 2017. Apabila sampai batas ditentukan belum ada upaya, dikhawatirkan penyaluran rastra pada tahun mendatang bisa ditunda. Atau jatah rastra bisa dikurangi. Sehingga bisa merugikan masyarakat Garut sendiri,” ingatnya.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Garut Yatie Rochayatie menyatakan pihaknya akan melakukan percepatan pembayaran tunggakan rastra yang sebagian besar ada di pemerintahan desa tersebar di 42 kecamatan, optimis dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai kesepakatan, katanya.

Dia memastikan Tim Koordinasi Pelaksana Program Rastra Pemkab Garut dibantu jajaran kejaksaan dan kepolisian segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan sisa tunggakan rastra di tingkat pemerintah desa itu.

Dikatakan, tingginya tunggakan rastra terjadi karena lemahnya pengendalian, katanya pula.

Pagu rastra Kabupaten Garut pada 2017 mencapai 30.936.600 kilogram untuk 171.870 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebar pada 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.

Dari total pagu rastra itu, hingga 14 September 2017, terserap 18.273.555 kg, atau 78,76%. Namun dari total rastra tersalurkan ini ternyata masih terdapat tunggakan pembayaran mencapai Rp3.926.082.000.

Sehingga masih terdapat pagu rastra belum tersalurkan hingga Desember 2017 mencapai 12.663.045 kg.

**********

NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY