“Pengurangan Hukuman Delapan Narapidana Langsung Bebas”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 18/08 – 2017 ).
Wakil Bupati Garut dr H. Helmi Budiman ‘mendadak sontak’ dicecar ragam pertanyaan kalangan pelajar seputar 72 tahun RI merdeka, juga termasuk ditanyakannya mengenai upaya nyata mengatasi pelbagai permasalahan selama ini yang bisa menghambat kemajuan pembangunan, pemerintahan, serta pendidikan.
Kalangan pelajar tersebut, dengan lugu menyampaikan setiap pertanyaan dengan membacakan catatan yang disiapkannya, sedangkan rekan lainnya memosisikan diri sebagai ‘cameraman”, atau merekam seluruh proses reportase tersebut.
Mereka berkreativitas seusai upacara bendera peringatan ke-72 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Otista (Alun alun) Garut, Rabu (17/08-2017), yang ternyata diapresiasi positip oleh Wakil Bupati dengan humanis juga persuasif detail menjawab setiap pertanyaan itu, meski berlangsung secara tiba-tiba.
Bahkan Helmi Budiman pun, dengan bersabar menyimak setiap pertanyaan yang disampaikan kendati bermateri sederhana, namun dijawab sekaligus disikapi dengan sungguh-sungguh.
Sehinggga mewujudkan perekat nuansa keharmonisan, keakraban, serta saling menghormati menjadikan kalangan pelajar lainnya berebutan pula bersalaman termasuk “berselfie-ria”.
“Pengurangan Hukuman Delapan Narapidana Langsung Bebas”
Sebelumnya Wakil Bupati mendampingi Bupati Rudy Gunawan menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang pemberian “pengurangan hukuman” (remisi umum) bagi 489 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Garut.
Terdiri 481 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (RU – I), serta delapan narapidana yang mendapat pengurangan seluruhnya sehingga langsung bebas (RU – II).
Masing-masing Irpan Maulana (19) dengan lama pidana tiga tahun dan besarnya remisi tiga bulan, Rudi Irawan (24) lama pidana dua tahun delapan bulan besarnya remisi tiga bulan, Muhammad Lukman Agung (21) lama pidana dua tahun enam bulan besarnya remisi tiga bulan.
Anggi Arnopoberi (27) lama pidana 13 bulan empat hari besarnya remisi dua bulan, Yudi Roy (26) lama pidana dua tahun besarnya remisi tiga bulan, Hendrik (21) lama pidana satu tahun enam bulan besarnya remisi tiga bulan.
Kemudian Ardiansyah (23) lama pidana dua tahun tida bulan besarnya remisi dua bulan, serta Ilham Hidayat (19) lama pidana delapan bulan besarnya remnisi satu bulan.
Dari 489 narapadina mendapatkan remisi ini, meliputi 73 mendapat remisi satu bulan, 111 remisi dua bulan, 151 remisi tiga bulan, 107 remisi empat bulan, 44 remisi lima bulan, dan tiga narapidana mendapatkan remisi selama enam bulan.
Lembaga pemasyarakatan tersebut, pada 17 Agustus 2017 dihuni 600 warga binaan, sedangkan kapasitas huniannya 529 warga binaan sehingga kelebihan 71, namun pernah dihuni 615 warga binaan.
“Para penghuni lapas itu, sekitar sepertiga di antaranya akibat kasus narkoba”
“Panjat Pinang Rubuh”
Garut News melaporkan pula, Lomba rebutan “panjat pinang” digelar Pemkab setempat merayakan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapang areal Gelanggang Olahraga (GOR) Terbuka Ciateul Tarogong Kidul diwarnai insiden, Kamis (17/08-2017).
Satu di antara 72 tiang pancang batangan bambu dipasang di areal lapang tiba-tiba runtuh, dan menimpa salah seorang warga penonton. Meski tak mengalami luka parah, korban diketahui bernama Fenti Yuanita (38) asal Kampung Warungpeuteuy Banyuresmi ini terpaksa dilarikan ke Puskesmas Tarogong. lantaran mengalami luka gores di bagian kaki kanan, dan sempat mengalami shock.
Insiden serupa terjadi di bagian lain. Bedanya, tiang rebutan yang rubuh kali ini memang sengaja dirubuhkan sejumlah peserta yang merasa kesal sebab kesulitan mengambil hadiah bergantung di puncak tiang.
Karuan selain mendapatkan “sorak sorai” cemooh penonton, para peserta bersangkutan akhirnya didiskualifikasi pihak panitia.
Sejumlah warga menduga robohnya salah satu tiang rebutan pada acara rebutan “panjat pinang” massal itu terjadi karena batang bambu yang dijadikan tiang pengganti pohon pinang itu berukuran terlalu kecil. Juga, pemasangannya terkesan asal-asalan.
“Bambunya kecil, pemasangannya juga kelihatan asal-asalan. Ya wajar kalau enggak kuat menahan beban para pemanjat yang beratnya lumayan,” kata Dindin (48) warga Karangpawitan.
Insiden dalam lomba yang mendapatkan antusiasme cukup tinggi dari warga itu pun disesalkan. Apalagi beredar kabar biaya dihabiskan kebutuhan acara tersebut mencapai sekitar Rp360 juta. Dengan hitungan, biaya pemasangan per satu tiang senilai Rp5 juta termasuk hadiah.
“Direncanakan untuk panjat pinang massal ini dibutuhkan biaya Rp360 juta. Jika per tiang dihitung sebesar Rp5 juta. Enggak tahu, apakah jadinya sesuai direncanakan seperti itu atau tidak. Tapi biayanya itu didapat dari partisipasi perusahaan-perusahaan yang ada di Garut. Enggak tahu, kalau dari dana APBD-nya berapa,” kata seorang pegawai Pemkab.
Dana diperoleh, dana APBD 2017 dialokasikan kebutuhan penyelenggaraan upacaraHari Besar Nasional, dan upacara/acara lainnya di lingkungan Setda Garut mencapai sebesar Rp468 juta, khusus untuk kegiatan parasmanan HUT RI Rp188 juta, dan jamuan ringan box-nya sebesar Rp92 juta.
*****
(NZ, Jdh).