Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 01/09 – 2017 ).
Barang bukti berupa sebidang tanah beserta vila yang dibangun di atas tanah tersebut, hingga kini semakin mengesankan masih dibiarkan kian menyeramkan, lantaran selama ini kerap disinggahi banyak burung hantu, nyaris pada setiap malamnya.
Bahkan hasil sitaan “Komisi Pembarantasan Korupsi” (KPK) itu, juga antara lain acap pula disinggahi kalelawar, serta tupai. Sekitarnya pun banyak dikelilingi pohon cemara.
Sedangkan sekelilingnya berpagar beserta benteng permanen kokoh tersebut, semakin lama semakin mengesankan “menyeramkan”, terutama pada malam hari.
Meski terdapat seorang penduduk ditugaskan mengawasi barang bukti sitaan anti rusuah itu, namun selama ini sama sekali tak berpenghuni, pintu gerbangnya pun selalu terkunci rapat, sepanjang siang dan malam setiap harinya.
Vila termasuk sebidang tanah diperkirakan bernilai Rp1 miliar tersebut, berlokasi pada lintasan ruas badan Jalan Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Tepatnya berlokasi di Kampung Panawuan, hingga kini tak jelas pula tuntas dan masih belumnya proses pelelangan barang produk “jarahan” koruptor itu.
Terkait sebelumnya terjadinya perkara tindak pidana pencucian uang dengan pelaku “Ike Wijayanto”.
Menurut penduduk setempat, yang bermukim bersebelahan dengan vila dibangun “penjahat luar biasa” atawa koruptor, selain selama ini menjadi sarang burung hantu. Tak mustahil pula banyak dihuni “jurig” maupun hantu.
Sebelumnya juga diberitakan, Aset berupa lima bidang tanah beserta bangunan milik Panitera Pengganti pada “Pengadilan Negeri” (PN) Bandung, Ike Wijoyanto, Kamis (19/06-2014), diamankan “Komisi Pemberantasan Korupsi” (KPK).
Pemilik aset tanah dan bangunan tersebut, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,
Penyitaan lima bidang tanah, dan bangunan itu, antara lain sebidang tanah berikut bangunan di atasnya pada Blok Kopi Lombang, Kelurahan Sukajaya, Tarogong Kidul seluas 398 m2, sesuai SHM nomor 763
Disusul sebidang tanah pada alamat sama seluas 280 m2 sesuai SHM nomor 760, juga sebidang tanah pada lokasi berdekatan seluas 349 m2, sesuai akta jual beli nomor 206/2012 tertanggal 26 April 2012.
Sedangkan, dua bidang tanah lainnya berlokasi di Kelurahan Sukagalih, Tarogong Kidul, seluas 833 m2 sesuai SHM nomor 2278, serta tanah seluas 763 m2 sesuai SHM nomor 2279.
*******