Usut Tuntas Korupsi Heli

Usut Tuntas Korupsi Heli

859
0
SHARE
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 02/06 – 2017 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penetapan tiga tersangka korupsi helikopter angkut berat AW-101 tak boleh berhenti pada dua perwira menengah dan satu perwira tinggi Angkatan Udara. Apalagi perintah pengusutan datang langsung dari Presiden Joko Widodo. Harus tuntas sampai ke atas-atasnya.

Kasus pembelian heli ini bukan hanya tindak korupsi, melainkan juga pembangkangan militer. Pada 2015, Presiden melarang pembelian tiga helikopter produksi perusahaan Westland Helicopter Inggris dan Agusta Italia karena harganya dianggap terlalu mahal: Rp 740 miliar. Tapi Kepala Staf TNI-AU saat itu, Marsekal Agus Supriatna, jalan terus.

Sudah benar tindakan Marsekal Hadi Tjahjanto (pengganti Agus Supriatna) menyegel AW-101 yang datang di Halim Perdanakusuma. Bau busuk pembelian memang luar biasa. Harga heli itu di-mark-up Rp 220 miliar.

Penggelembungan ini tentu dilakukan secara korporasi. Yang ditangkap sekarang adalah Marsekal Muda Fachmy Adami sebagai pejabat pembuat komitmen serta anak buahnya yang mengurus kas. Ini masih lapis permukaan. PT Diratama Jaya Mandiri, rekanan TNI-AU yang terlibat kontrak dengan Westland Helicopter, belum disentuh.

Selama ini kasus korupsi di militer selalu ditangani secara internal dan tertutup. Kita bisa bertanya-tanya, jika bukan karena perintah langsung Jokowi, apakah Pusat Polisi Militer TNI sigap membongkar kasus heli ini. Beranikah mereka meminta kesaksian Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai mantan KSAU?

Ketika terjadi polemik pada 2015, Agus Supriatna tetap merasa pembelian AW-101 tepat. AW-101, menurut dia, cocok untuk tamu negara VVIP. Ketinggian kabinnya yang minimal 180 sentimeter akan membuat nyaman tamu VVIP.

Saat itu Agus menyatakan polemik terjadi karena ia menolak dipaksa membeli helikopter EC-275 Cougar dari PT Dirgantara Indonesia. Agus ragu akan kualitas helikopter buatan PT DI itu karena perusahaan tersebut tidak memiliki prestasi di bidang sistem pertahanan. Agus juga berpendapat PT DI selama ini selalu tidak tepat waktu.

TNI-AU dalam rencana strategis 2009-2014, misalnya, memesan 16 helikopter Super Puma dari PT DI, tapi sampai 2015 baru datang sembilan helikopter. Akibatnya, operasional TNI-AU terganggu.

Sebaliknya PT DI mengklaim AW-101 memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah mudah menjadi sasaran tembak karena menggunakan tiga mesin. Hal itu akan menyebabkan tingkat kepanasan lebih tinggi dan mudah dideteksi oleh senjata dengan pencari panas. Mana yang betul, tentu bisa diverifikasi ke dua pihak.

Yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang Industri Pertahanan, seharusnya setiap pengadaan alat pertahanan wajib melibatkan industri nasional. Publik menginginkan penanganan korupsi heli ini transparan.

Usul agar kasus ini dituntaskan lewat peradilan umum– bukan peradilan militer–bisa diperhatikan. Banyaknya kasus korupsi para perwira di peradilan militer yang hilang begitu saja membuat waswas kasus ini tidak mencapai ujungnya.

********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY