Garut News ( Senin, 17/03 – 2014 ).
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan partai politik, dan calon legislator pelanggar aturan kampanye patut didukung.
Cara ini membantu pemilih agar tak terjebak memilih “kucing dalam karung”.
Bahkan seharusnya calon, dan partai bermasalah itu dijatuhi sanksi sesuai aturan.
Bawaslu berencana memampang daftar pelanggar di situs resmi mereka, www.bawaslu.go.id.
Pengumuman dilakukan ketika tahap pemilihan umum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 April.
Agar pengumuman diperkuat bukti, Bawaslu meminta daerah-daerah mencatat semua pelanggaran terjadi.
Mudah-mudahan rencana ini dilaksanakan serius.
Soal ketentuan kampanye, semua itu diatur Komisi Pemilihan Umum pada Peraturan KPU Nomor 15/2013.
Di sana disebutkan rinci bagaimana, kapan, dan di mana kampanye boleh dilakukan.
Begitu pun, hampir semua partai politik dan kebanyakan calon anggota legislatif tetap melakukan pelanggaran.
Sekurangnya ada dua jenis pelanggaran kerap dilakukan.
Pertama, berkampanye lewat media massa di luar waktu disediakan, yakni 16 Maret hingga 5 April.
Kedua, memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi terlarang.
Komisi Penyiaran Indonesia, misalnya, pernah menghentikan dua jenis acara di stasiun televisi bermuatan kampanye partai politik tertentu.
Di luar itu, sepanjang hari khalayak disuguhi iklan politik pelbagai partai di stasiun televisi.
Semua itu lama berlangsung, jauh sebelum memasuki masa kampanye resmi.
Sanksi seharusnya dijatuhkan, tetapi wewenang KPI hanya sebatas pada media penyiaran.
Mereka tak bisa menyentuh partai atawa calon legislator melanggar.
Bawaslu pun mengaku tak punya dasar menindak partai politik beriklan di luar masa kampanye itu.
Pelanggaran lebih masif terjadi pada pemasangan alat peraga kampanye.
Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15/2013 melarang pemasangan alat peraga di tempat-tempat seperti pepohonan, rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah.
Tapi lihatlah betapa banyak poster partai dan calon legislator terpaku di pohon atawa mengotori tiang listrik, serta telepon.
Serbuan alat pembujuk massa itu, merampok hak publik akan ruang nyaman dan bebas kepentingan politik.
Banyaknya pelanggaran ini tecermin dari laporan sebuah lembaga pengawas menyebutkan, sepanjang Februari hingga awal Maret 2014 ini saja, terdapat 919 laporan pelanggaran kampanye di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Semua pelanggaran itu tak boleh diabaikan.
Para calon legislator, dan pengurus partai seharusnya menjadi teladan ketaatan pada hukum.
Informasi mengenai perilaku mereka ini layak disebarluaskan agar khalayak tak memilih mereka.
Bahkan pasal-pasal pidana pemilu kudu diterapkan atas mereka.
Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu mengatur hal ini.
Penegakan hukum ini mutlak agar pemilihan umum menghasilkan wakil rakyat jujur, dan berintegritas.
******
Opini Tempo.co