
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Rabu, 02/11 – 2016 ).

“Upah Minimum Kabupaten” (UMK) Garut mulai Januari 2017 mendatang kemungkinan hanya meningkat Rp117.284, dari semula UMK setempat 2016 senilai Rp1.421.625 menjadi Rp1.538.909 pada tahun yang akan datang.
Sumber resmi pada Dinsosnakertrans kabupaten katakan, penentuan UMK tersebut berdasar “Peraturan Pemerintah” (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan, katanya, Rabu (02/11-2016).
Sedangkan rumus penentuannya, UMK Garut 2016 x (PDB + inflasi x Rp1.421.625), katanya pula, yang diharapkan bisa segera disahkan pemberlakuannya.
********