UKL-UPL Bagi Kegiatan Tak Berdampak Penting Terhadap Lingkungan

UKL-UPL Bagi Kegiatan Tak Berdampak Penting Terhadap Lingkungan

840
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 16/11 ).

Salah Satu Kondisi Puncak Darajat. (Foto: John).
Salah Satu Kondisi Puncak Darajat. (Foto: John).

Pernyataan “Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu” (BPMPT) Kabupaten Garut, lengkapnya kepemilikan perizinan usaha wisata pada kawasan wisata pemandian air panas Darajat di Pasirwangi dipertanyakan banyak kalangan.

Lantaran, hingga sekarang kegiatan wisata tersebut belum mengantongi izin/dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sesuai tata ruang, Darajat kawasan strategis Provinsi Jawa Barat, kawasan konservasi. Kita juga heran, bagaimana mungkin kegiatan di sana ilegal bisa dibiarkan? Kalau pun diklaim ada izin, bagaimana prosesnya? Kok, bisa terbit? Amdal-nya saja belum ada,” ungkap  Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi, Jum’at (15/11).

Diingatkannya, Amdal wajib dimiliki pengelola wisata Darajat sebab keberadaan sarana prasana bangunan, serta kegiatan usaha wisata mereka bisa memiliki dampak besar terhadap kondisi lingkungan hidup sekitar.

Apalagi, daerah itu, kawasan konservasi.

Sesuai Undang Undang Nomor 32/2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/1999 tentang Amdal.

Tak adanya kepemilikan Amdal wisata pemandian air panas Darajat ini, diakui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) kabupaten setempat.

“Setahu saya, memang tak pernah ada mengajukan Amdal soal itu (wisata pemandian air panas Darajat),” ujar Sekretaris DLHKP, Agus Mahin.

Kata dia, sejak wisata pemandian air panas Darajat beroperasi beberapa tahun lalu, hingga kini tak pernah terdapat satu pun pihak pengelola wisata mengajukan permohonan Amdal ke DLHKP, atawa perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sebelumnya, Kepala BPMPT Kabupaten Garut, Budi Gan Gan menyatakan kegiatan wisata kawasan Darajat termasuk keberadaan bangunan sarana prasarana penunjangnya, banyak memiliki izin.

Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), katanya.

Melegalkan kegiatan wisata Darajat, bahkan dikatakan, sesuai hasil kajian Tim Penataan Kawasan Wisata Darajat, kegiatan di sana tak akan ditekankan pada kepemilikan Amdal melainkan cukup diarahkan pada UKL-UPL.

Sehingga, Dudi pun memertanyakan sikap Pemkab Garut seperti itu.

Menyusul UKL-UPL itu, diperuntukkan bagi kegiatan tak berdampak penting terhadap kondisi lingkungan hidup.

Sedangkan kegiatan wisata Darajat, dipastikan bisa berdampak penting terhadap kondisi lingkungan hidup, katanya.

Keberadaannya terkait erat dengan luas wilayah, serta jumlah penduduk penerima dampak, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan setempat, padahal merupakan kawasan konservasi.

Eksploitasi sumber daya alam air panas, juga bisa berdampak besar pada pelbagai infrastruktur jalan, dan lalu lintas, katanya pula.

***** Zainul, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY