Transparansi Rapat Anggaran

Transparansi Rapat Anggaran

665
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 19/12 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Amat menarik keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar rapat anggaran dilakukan secara terbuka.

Ia bahkan mengusulkan agar pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah direkam, lalu diunggah ke media sosial.

Dengan cara itu, publik akan ikut mengawasi proses penyusunan anggaran DKI yang mencapai Rp 80 triliun.

Penduduk Ibu Kota semestinya berhak mengetahui alokasi anggaran sebesar itu. Program apa yang diprioritaskan dan apa pula manfaatnya bagi masyarakat.

Yang terjadi selama ini, rakyat diabaikan dalam urusan anggaran. Pemerintah bersama DPRD selalu membahas anggaran secara tertutup.

Sayangnya, keinginan Ahok ini tidak bisa dipenuhi oleh DPRD Jakarta. Rapat pemerintah DKI dengan Badan Anggaran DPRD beberapa waktu lalu tetap dilakukan secara tertutup dan tidak direkam.

Penyebabnya adalah Tata Tertib DPRD DKI sangat tidak mendukung transparansi. Di situ diatur bahwa rapat Badan Anggaran termasuk jenis rapat tertutup.

Bahkan tata tertib menyatakan bahwa rapat terbuka seperti dengar pendapat dan rapat kerja bisa diubah menjadi rapat tertutup.

Tata tertib yang aneh itu bukanlah khas DPRD DKI. Rapat Badan Anggaran di seluruh DPRD di Indonesia juga dilakukan secara tertutup.

Sebab, tata tertibnya sama-sama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pasal 69 PP ini jelas menyatakan rapat Badan Anggaran dan rapat konsultasi termasuk jenis pertemuan tertutup.

Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu mengoreksi aturan itu. Sungguh janggal pembahasan alokasi anggaran yang berasal dari duit rakyat dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

Koreksi atas PP tersebut tidak akan melanggar Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lantaran, undang-undang ini justru mengatur bahwa rapat DPRD pada dasarnya bersifat terbuka.

Dengan adanya perubahan PP, DPRD tidak akan memiliki pijakan lagi untuk membuat tata tertib yang menghalalkan rapat anggaran secara tertutup.

Kepala daerah seperti Ahok, yang menginginkan transparansi, akan lebih mudah mendesak DPRD untuk membuka rapat pembahasan anggaran.

Cara ini akan mengurangi tekanan atau permintaan yang tak wajar dari politikus DPRD yang menyulitkan kepala daerah.

Rapat anggaran tertutup selama ini ikut menyuburkan korupsi yang melibatkan politikus dan pejabat daerah.

Mereka sering kongkalikong sejak proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan proyek. Hal ini juga terjadi pada level nasional.

Selama ini rapat Badan Anggaran DPR juga digelar secara tertutup.

Gagasan Ahok mengenai rapat anggaran secara transparan bukanlah keinginan yang mewah. Perubahan cara membahas anggaran akan mudah dilakukan apabila mendapat sokongan dari pemerintah pusat.

Dan Presiden Jokowi, yang pernah menjadi Gubernur DKI, semestinya mudah memahami keinginan Ahok. *

*******

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY