Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Rabu, 22/03 – 2017 ).
– Bagi setiap perusahaan memekerjakan “tenaga kerja asing” (TKA) di Kabupaten Garut diwajibkan memiliki komitmen atau kesepakatan kerjasama dengan Dinas “Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu” (PMPT) untuk mendapatkan rekomendasi izin kerja dari “Dinas Tenaga Kerja” (Disnaker) setempat bagi TKA-nya, atau disebut ijin memekerjakan tenaga asing (IMTA).
Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja danTransmigrasi pada Disnaker kabupaten setempat Amir Sudrajat, Selasa (21/03-2017).
“Jika tak ada komitmen dengan PMPT maka tak ada rekomendasi izin kerja di Garut. Izin kerjanya bagi TKA tak akan keluar,” tandasnya.
Dikatakan, hingga kini, jumlah TKA tersebar pada sejumlah perusahaan di kabupatennya tercatat sekitar 31. Mereka antara lain dari Korea Selatan, Jepang, dan Philipina. Masing-masing dipekerjakan di PT Chang Shien (13), PT Danbi (6), Daux Cosmetic (6), Danau Dariza (1), KMK (1), Mega Rezeki Alam (2), PT OPPO Electronic (1), serta Cahaya Terang (1).
Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas PMPT Anas Aolia Malik juga katakan, pengurusan IMTA di kabupaten hanya sebatas perpanjangan. Sedangkan mengeluarkan IMTA itu, Pemerintah Pusat. IMTA ini berlaku selama satu tahun, dan wajib diperpanjang apabila hendak dilanjutkan, katanya.
“Kita hanya memproses perpanjangan ijin. Memang perpanjangan IMTA itu diajukan ke Dinas PMPT, tetapi merekomendasikan diperpanjang atau tidaknya IMTA itu bukan Dinas PMPT, melainkan Dinas Tenaga Kerja,” katanya pula.
Kewajiban perpanjangan IMTA diatur Peraturan Daerah Garut Nomor 12/2016 tentang Retribusi Daerah.
“Sesuai Perda Retribusi Daerah pasal 20, ada retribusi perpanjangan IMTA 100 USD per jabatan per bulan harus masuk ke pemerintah daerah,” kata dia.
Dikemukakan, berdasar data saat ini, TKA di Kabupaten Garut kebanyakan dari Korea Selatan.
**********
(NZ,Jdh).