“Penentuan dan Pencabutan Kembali Status Kabupaten Tertinggal, Tak Hanya dari Kementerian PDT”
Garut News ( Rabu, 12/10 – 2014 ).
Lantaran dinilai masih terbelenggu enam kriteria penentuan status sejak 2005 tersebut, meski “Indek Pembangunan Manusia” (IPM) di Kabupaten Garut kini mencapai 72,12 atawa lebih tinggi dibandingkan Cirebon (69,56), atawa terendah di Provinsi Jawa Barat.
Helmy Faishal Zaini mengemukakan hal itu, ketika didesak pertanyaan Garut News di Garut, Rabu (12/02-2014).
Tetapi Kabupaten Garut masih belum bisa dicabut status tertinggalnya, meski sekarang terdapat sejumlah kabupaten lain di Indonesia segera dicabut dari status kabupaten tertinggal.
Kembali didesak pertanyaan jenis bantuan apa lagi dari Kementerian PDT guna memercepat perkembangan kemajuan di Kabupaten Garut?
Lantaran jangan terjadi jenis bantuan yang diberikan tak sesuai kebutuhan mendesak, sehingga proses pengusulannya dari bawah, katanya antara lain.
Juga diingatkan Helmy Faishal Zaini, penentuan dan pencabutan kembali status kabupaten tertinggal ini, bukan hanya dari Kementerian PDT.
Melainkan berdasar produk kajian dari Bappenas, dan Kementerian Keuangan, katanya.
Dikatakan, ketertinggalan Kabupaten Garut, di antaranya akibat keterbatasan kemampuan masyarakat memanfaatkan potensi dimiliki daerah, katanya.
Bupati mengemukakan pula, pemanfaatan bantuan selama ini diberikan dari Kementerian PDT, katanya pula.
******
John.