Terpuruk di Indeks Kemudahan Berusaha

Terpuruk di Indeks Kemudahan Berusaha

746
0
SHARE

Garut News, ( Ahad, 03/11 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Bukan hal baru mendengar berbelitnya prosedur investasi di Indonesia.

Sejak dulu, Indonesia dikenal negara tak akrab pada investor.

Namun cerita klasik ini tetap saja membuat kita jengkel, dan bertanya-tanya: mengapa soal begini tak kunjung bisa diperbaiki?

Kejengkelan itulah, kembali muncul mendengar Indonesia lagi-lagi mendapat peringkat buruk dalam indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business Index) di Indonesia.

Sejak lima tahun lalu, peringkat Indonesia dalam survei digelar International Finance Corporation-unit Bank Dunia menangani isu ekonomi, dan keuangan-itu selalu mendekati posisi buncit.

Tahun ini, dari 189 negara, Indonesia ada di ranking ke-120.

Kondisi ini sungguh kontras dibandingkan hampir semua negara tetangga di Asia Tenggara, melaju kencang.

Singapura, misalnya, selalu berada di nomor satu.

Begitu pun, mereka terus-menerus memerbaiki iklim investasinya.

Bukan hanya Singapura.

Malaysia tahun ini masuk nomor enam, dan Thailand mengejar di peringkat ke-18.

Bahkan Filipina, tahun lalu di belakang kita, kini menyalip dan bertengger di urutan ke-108.

Bank Dunia mencatat negara-negara peringkatnya melompat naik biasanya punya satuan tugas khusus memerbaiki indikator kemudahan berusaha mereka.

Adanya satgas semacam itu, mencerminkan kesadaran kemudahan berusaha prasyarat penting kemajuan ekonomi.

Kesadaran itulah, terasa tak merata di Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) boleh jadi berusaha keras membuat evaluasi, dan merilis kebijakan baru.

Namun kesungguhan itu, tak ditopang respons serupa dari kementerian, dan lembaga lain.

Padahal, dari 10 indikator kemudahan berusaha, hanya terdapat dua indikator terkait langsung kewenangan BKPM.

Indikator lain, seperti akses pada listrik, misalnya, amat bergantung pada kinerja Perusahaan Listrik Negara.

Begitu pula indikator terkait dengan pendaftaran properti dan izin mendirikan bangunan, masuk wilayah kerja pemerintah daerah.

Sisanya berhubungan dengan kinerja Direktorat Jenderal Pajak, Bursa Efek Indonesia, Kementerian Perdagangan, sampai Mahkamah Agung.

Walhasil, tanpa komunikasi dan kerja sama antarlembaga, sulit berharap ada sinergi lintas sektoral untuk memerĀ­baiki indeks kemudahan berusaha kita.

Masalahnya, kerja sama semacam itu mensyaratkan adanya kerangka berpikir sama di semua jajaran terkait.

Tanpa kesamaan visi dan kekompakan langkah pemerintah, mustahil ada perbaikan.

Celakanya, saat ini belum semua pengambil kebijakan menyadari kemudahan mendirikan usaha baru mendorong kewirausahaan, dan menyuburkan kompetisi berujung pada produktivitas ekonomi.

Jangan lupa, indeks kemudahan berusaha juga berkorelasi dengan indeks persepsi korupsi.

Sampai sekarang, berdasar survei Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia masih di ranking ke-118, jauh di bawah Singapura (nomor 5), Malaysia (54), Thailand (88), dan Filipina (105).

Ranking indeks itu, mirip dengan hasil survei indeks kemudahan berusaha.

Dengan kata lain, jika permohonan izin bangunan masih butuh duit pelicin, petugas pajak masih bisa disuap, dan hakim masih terima sogokan, indeks kemudahan berusaha kita-dan otomatis indeks persepsi korupsi negeri ini-tak pernah beranjak dari kasta pariah.

***** Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY