“50 Persen Bis Penumpang Umum Lengkapi Dokumen Sekaligus Perbaikan”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Rabu, 15/03 – 2017 ).
Pihak pengelola Terminal Tipe A Guntur Melati Garut, Jawa Barat, kian gencar memprioritaskan faktor pendukung keselamatan juga kenyamanan para pengguna jasa bis angkutan penumpang umum “antar kota antar provinsi” (AKAP), serta “antar kota dalam provinsi” (AKDP).
Sehingga sejak sebulan terakhir hingga kini kian “intens” menyelenggarakan proses pemeriksaan kelaikan jalan, serta persyaratan teknis lainnya pada setiap seluruh kendaraan bis yang diberangkatkan dari terminal tersebut.
Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Guntur Melati, Sofyan Hidayat katakan kegiatan pemeriksaan itu masih terus gencar dilakukan, meski terdapat penurunan operasional 50 persen moda angkutan ini.
Lantaran ditemukan banyak pelanggaran, sehingga sekarang para pemilik beserta operatornya masih melengkapi dokumen, sekaligus melakukan upaya perbaikan, agar bisa kembali mendapatkan izin berangkat maupun operasional.
Kepada Garut News, Rabu (15/03-2017), Sofyan Hidayat mengemukakan, jenis pelanggaran yang berhasil ditemukan didominasi habis pakainya kartu pengurus maupun trayek yang harus segera diperpanjang.
Kemudian pelanggaran lain, antara lain berupa tak terpenuhinya persyaratan teknis kendaraan, sehingga terpaksa sementara tak diijinkan berangkat sebelum tuntas memenuhi seluruh faktor yang disyaratkan.
Dijelaskan pula, dari sekitar 92 unit bis AKAP selama ini beroperasi. Terdapat 46 unit bis di antaranya yang kini tengah melengkapi kelengkapan persyaratan teknis, beserta dokumennya.
Demikian juga dari sekitar 60 unit bis AKDP, terdapat 30 unit bis yang kini para pemilik beserta operatornya melakukan beragam upaya perbaikan, serta kelengkapan persyaratan dokumen operasionalnya.
Pihak pengelola Terminal Tipe A Guntur Melati Garut, selain tetap “concern” menyelenggarakan beragam pemeriksaan.
Juga senantiasa mewujudkan kondisi terminal bersih dan sehat.
Selain itu, melaksanakan kegiatan pencatatan volume arus kedatangan serta keberangkatan penumpang beserta kendaraan AKAP, dan AKDP.
Pemantauan kelaikan jalan seluruh moda angkutan penumpang umum, pengelolaan administrasi, serta perkantoran.
Diselenggarakan pula proses pencatatan jika terdapat pelanggaran operator kendaraan.
Terutama yang memenuhi unsur “load factor” maupun daya muat yang dinilai melebihi kapasitas, tandas Sofyan Hidayat antara lain menambahkan.
********