Tempat Hiburan Malam Garut Terindikasi Berbau Maksiat

Tempat Hiburan Malam Garut Terindikasi Berbau Maksiat

1793
0
SHARE

“Disinyalir Menjadi Ajang Transaksi Badani, Miras Juga Narkoba”

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 10/10 – 2017 ).

 

Ilustrasi.

“Dewan Penasihat Persaudaraan Muslimin Indonesia” (Parmusi) Jawa Barat Suryaman AS mendesak Pemkab Garut mencabut perizinan tempat-tempat usaha hiburan malam yang tersebar di kabupaten tersebut, lantaran keberadaannya dinilai lebih banyak menimbulkan madlarat daripada manfaat.

Seperti terjadi baru-baru ini. Seorang pemandu lagu di Karaoke Milan Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tarogong Kidul Devi Sopiani (20) tertembak peluru nyasar diletuskan oknum anggota Polres Garut diduga mabuk di tempat hiburan malam itu.

Suryaman menilai, banyak tempat hiburan malam di Garut, pub maupun berkedok kafe, dan tempat karaoke keluarga, disinyalir kerap dijadikan tempat berlangsungnya perbuatan berbau maksiat.

Mulai dari penjualan minuman beralkohol, pergaulan bebas hingga transaksi seksual terselubung. Termasuk berpotensi dijadikan tempat transaksi narkoba.

Keberadaan tempat hiburan malam ini, juga dikhawatirkan berdampak pada terjadinya dekadensi moral masyarakat, terutama kalangan remaja pelajar, dan mahasiswa.

“Kita minta pemerintah serta aparat keamanan mulai Satpol PP, TNI, Polisi, dan Kejaksaan turun ke lapangan, berbenah mulai menginventarisasi, dan menindak tegas siapa pun oknum aparat terlibat membackingi atau menjadi pengawal di lokasi tempat hiburan tersebut,” tandas Suryaman, Ahad  lalu.

Mantan anggota DPRD Garut juga Dewan Penasihat Presidium Garut Selatan itu, meminta pula pencabutan izin tak hanya dilakukan pada tempat hiburan malam melainkan juga penginapan-penginapan terselubung di Garut.

“Jangan biarkan masyarakat nanti bertindak sendiri sebab tak ada keseriusan Pemkab setempat melakukan pembenahan masalah ini! Apalagi, kita sekarang ini dihadapkan pada agenda besar politik, Pilkada serentak 2018, Pilpres, dan Pileg 2019,” imbuhnya.

Dia pun meminta DPRD Garut segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengatur keberadaan hotel, penginapan, dan restoran termasuk tempat hiburan berikut pajaknya.

“Jika perlu, dicabut saja. Jangan ada tempat hiburan malam. Toh kontribusinya terhadap PAD (pendapatan asli daerah) Garut juga tak seberapa ?” tegasnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bakal menutup tempat karaoke terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya melakukan penjualan minuman beralkohol, dan beroperasional melewati batas waktu ditentukan.

Diakuinya, menurut ketentuan, tempat hiburan di Garut diharuskan membayar pajak hingga 70 persen, namun tingkat ketaatan membayar pajaknya rendah.

Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Mlenik Maumeriadi menambahkan, minuman beralkohol sebenarnya dilarang beredar di Garut kecuali di hotel tertentu.

Di tempat hiburan pun tak boleh ada minuman beralkohol. Jika menjualnya berarti tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran.

“Kita sebenarnya sering melakukan penertiban tempat hiburan, tetapi personil kita terbatas,” kilahnya.

*********

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY