Tak Kalah oleh Vila Liar

Tak Kalah oleh Vila Liar

688
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 29/11 ).

Ilustrasi, Alam Kian Tandus dan Gersang. (Foto: John).
Ilustrasi, Alam Kian Tandus dan Gersang. (Foto: John).

Meski terlambat, langkah Pemkab Bogor membongkar puluhan vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kudu didukung.

Ini sebuah kemajuan amat berarti lantaran tahun-tahun sebelumnya mereka tak berdaya.

Hingga akhir tahun ini, Kabupaten Bogor berencana merobohkan 239 vila berdiri di tanah negara itu.

Langkah tegas ini semestinya tak hanya mengincar vila-vila liar milik orang “biasa”.

Vila milik jenderal, pejabat, dan pesohor di negeri ini juga mesti disikat jika menyalahi aturan.

Sebut saja vila milik Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, mantan Pangdam Siliwangi Iwan Sulanjana, dan penyanyi Ahmad Albar, berada di kawasan hulu DAS Cisadane di dalam Taman Nasional Gunung Halimun.

Ada juga kepunyaan Rizal Mallarangeng, serta bekas Menteri Negara Koperasi dan UKM Zarkasih Nur.

Tempo pernah menulis laporan investigasi soal ini, beberapa waktu lalu.

Pembersihan kawasan hutan lindung di kawasan Puncak ini amat mendesak dilakukan.

Banjir besar rutin merendam Jakarta pada sepuluh tahun terakhir menunjukkan kawasan Puncak gundul salah satu hulu masalah.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak bisa mengatasi banjir tanpa bantuan tetangga, yakni Kabupaten Bogor.

Kala hutan disulap menjadi belantara beton, air hujan turun dari langit di kawasan Bogor sangat sedikit terserap tanah.

Lalu, limpasan air menyerbu kali, mencari daerah lebih rendah, dan mengalir sampai ke Jakarta.

Maka, upaya mengembalikan Puncak sesuai peruntukannya sebagai daerah resapan air wajib hukumnya.

Para pemangku wilayah di Bogor, dan Jakarta pasti tahu soal itu.

Masalahnya, selama ini mereka seperti tak berdaya mengantisipasi pertumbuhan vila-vila di daerah itu.

Makin hari, makin rapat saja vila berdiri di sana, sampai-sampai menjarah tempat tertinggi, misalnya Desa Tugu Utara.

Sepertinya peraturan tak berlaku di atas sana: ratusan bungalow di lahan bekas hutan dibabat.

Keputusan Presiden Nomor 114/1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor mengatur tata ruang kawasan itu dianggap angin lalu.

Pemerintah Bogor pada 2010 pernah hendak membongkar vila-vila di Lokapurna, kawasan hutan lindung di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Upaya itu gagal lantaran tekanan orang-orang punya kuasa.

Kini, pemerintah Bogor mulai unjuk gigi.

Mereka membongkar vila-vila di sekitar kebun teh.

Mereka berupaya sungguh-sungguh menegakkan rencana umum tata ruang (RUTR).

Langkah itu semestinya didukung instansi lain, seperti Kementerian Kehutanan.

Kudu ada keberanian mengembalikan hutan di tanah itu.

Tak cukup hanya dengan merobohkan vila-vila di sana, mereka juga kudu memberikan sanksi berat pada pemiliknya.

Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran.

Ancamannya hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Tanpa sikap tegas, peraturan hanya menjadi mainan orang-orang berkuasa.

Buntutnya, jutaan orang menderita, kembali didera banjir.

***** Sumber : Kolom/artikel Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY