Rabu , 30 August 2017, 09:00 WIB
Red: Agus Yulianto
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Wiku Suryomurti *)
Kasus First Travel, baru–baru ini, telah menelan banyak korban. Dan pada saat yang bersamaan, memberikan konotasi buruk bagi penyediaan jasa ibadah umrah di Tanah Air. Ke depannya, siapapun yang berhadapan dengan investasi, harus mempunyai kemampuan supaya tidak masuk dalam skema–skema investasi bodong serupa.
Untuk itu, tulisan ini, akan mengupas beberapa kasus investasi di Indonesia dan memberikan ilustrasi singkat bagaimana investasi bodong yang banyak menggunakan skema ponzy itu bekerja. Di akhir tulisan, penulis akan memberikan kiat–kiat syariah untuk lebih bijak dalam berinvestasi.
Skema investasi bodong (ponzy) dan piramida
Skema bodong dalam investasi keuangan banyak berkiblat kepada skema ponzy. Nama yang sangat kerap dipakai di dunia keuangan berasal dari nama seorang ahli keuangan di Amerika yang bernama lengkap Charles Ponzy. Skema ponzy ini semakin populer ketika digunakan oleh Bernard Madoff seorang pialang dan pengelola dana di bursa efek Amerika dan menyebabkan kerugian hingga 65 miliar dollar. Yang kemudian akhirnya penggunaan skema ini menjalar ke seluruh dunia termasuk Indonesia pada berbagai model tawaran investasi.
Pada dasarnya skema ponzy adalah skema di mana investor periode kedua, membayar bonus atau keuntungan bagi investor periode pertama. Selanjutnya, bonus untuk investor periode kedua dibayar oleh uang pendaftaran dari investor periode ketiga, demikian seterusnya. Skema ini bagaikan gelembung (bubble) yang akan pecah (burst) atau artinya akan macet ketika jumlah investor di periode berikutnya lebih sedikit atau tidak ada lagi yang bergabung, sehingga bonus bagi investor periode sebelumnya tertunda atau berhenti sama sekali.
Skema lainnya yang kerap digunakan oleh investasi bodong adalah skema piramida. Skema ini mensyaratkan anggota untuk merekrut anggota baru secara bertingkat, misalnya dua orang baru. Lalu dua orang ini harus merekrut 4 orang lagi di bawahnya. Demikian hingga seterusnya ke bawah membentuk bangunan segitiga serupa piramida.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan disebutkan dalam Pasal 9 bahwa pelaku usaha distribusi dilarang menggunakan skema piramida di mana ancaman hukuman bagi pelakunya adalah pidana penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar. Artinya, payung hukum untuk pencegahan dan penindakan terhadap skema investasi bodong telah ada. Namun, sepertinya, kasus ini terus berulang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan laporan OJK di 2016, dari sejumlah kasus investasi bodong yang terjadi, setidaknya kerugian yang timbul mencapai sekitar Rp 45 triliun. Laporan pengaduan yang masuk ke satgas waspada investasi sebanyak 2.772 kasus yang beragam yang berasar dari individu atau kelompok.
Skema investasi bodong yang cukup menggegerkan para pembuat regulasi antaranya adalah Gold Bullion pada tahun 2014 dengan jumlah kerugian mencapai 1,2 triliun, lalu koperasi Cipaganti yang menelan kerugian sekitar Rp 3,2 triliun, hingga kasus Primaz sekitar Rp 3 triliun. Dan kemudian yang baru-baru ini adalah kasus First Travel dan Koperasi Pandawa.
Kalau dilihat dari skema-skema tersebut, banyak hal yang “tidak masuk akal” kalau ini benar-benar investasi yang baik dan beretika. Misalnya, untuk investasi gold bullion, sistem yang dipakai adalah gadai emas, yang sebenarnya adalah investor membeli emas dengan harga mahal dengan kompensasi iming-iming imbal hasil sekian persen per bulan, namun tanpa memegang emasnya secara fisik.
Kegagalan sistem ini adalah ketika mereka mengasumsikan bahwa harga emas akan naik secara terus menerus, di samping pula terjadi adanya penyalahgunaan dana oleh pengelola.
Bagaimanakah ciri investasi yang terindikasi bodong atau abal-abal?
Tidaklah sulit sebetulnya mendeteksi apakah sebuah tawaran investasi itu bodong atau tidak. Berikut ini ada beberapa ciri yang mudah dikenali. Pertama, legalitas perusahaan sering tidak jelas, kadang di negeri antah berantah. Yang kedua, bisnis yang dilakukan itu lebih banyak merekrut anggota baru ketimbang menjual produk/jasa.
Yang ketiga, harga produk/jasa jauh lebih mahal dibandingkan produk sejenis, atau malah sebaliknya jauh lebih murah di luar kewajaran. Termasuk di antaranya juga menjanjikan profit di luar batas wajar. Dan yang terlihat jelas adalah skema yang digunakan berupa skema ponzy atau piramida.
Lalu mengapa banyak orang yang terjebak dalam investasi bodong? Ada banyak faktor, yang utama adalah rendahnya Financial Literacy/Investment Literacy atau pemahaman sebagian penduduk Indonesia terhadap konsep Investasi, baik mengenai potensi keuntungan dan risiko yang menyertainya.
Iming-iming mendapat keuntungan besar secara cepat mendorong para korban untuk bergabung dan menyetor uang mereka. Ini berkaitan erat juga dengan tingkat pendidikan mereka. Menurut survei literasi keuangan dari OJK di tahun 2016 menyatakan hanya sekitar 8 persen yang melek dengan produk investasi/pasar modal.
Yang kedua, pihak yang mengajak bergabung dengan investasi tersebut adalah dari keluarga, kerabat atau saudara sendiri, sehingga berat untuk menolak tawaran tersebut. Dan terakhir, lemahnya regulasi, peraturan dan pengawasan dari pihak yang berwenang. Kasus First Travel yang memakan korban hingga 35 ribu lebih jamaah yang tidak terberangkatkan seharusnya bisa dideteksi dari awal apabila ada audit berkala,
Tips berinvestasi bijak dan sesuai syariah
Berikut adalah tips berinvestasi yang bijak dan sesuai syariah; 1. Hindari tawaran profit/keuntungan diluar batas waja, 2. Teliti Legalitas perusahaan apakah perusahaan lokal atau asing yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi ataupun Kementrian Agama bagi perusahaan travel umrah/haji.
3. Jika perusahaan asing, teliti apakah ada perwakilan resmi di Indonesia, 4. Adakah prospektus informasi produk investasi dan laporan keuangan, 5.
Informasi tersebut berisi jenis usaha, legalitas, model transaksi, proyeksi keuntungan, potensi risiko, dsb., 6. Perhatikan skema yang diberikan, adakah dugaan ponzy atau piramida, 7. Saat investasi pastikan perjanjian kontrak hitam di atas putih (slip transfer ATM sulit dijadikan bukti hukum), 8. Perhatikan pasal-pasal dalam perjanjian kontrak,
9. Untuk investor Muslim baiknya memilih kontrak atau akad investasi syariah seperti pembelian saham beretika dan bertanggung jawab yang dapat diakses di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) setiap bulannya.
Kesimpulan
Investasi adalah proses jadi jangan mengharapkan keuntungan besar secara instan. Jangan pula tergiur dengan tawaran produk dan jasa yang terlalu murah jauh di bawah harga pasar. Yang kedua, bahwa semakin tinggi potensi keuntungan, akan semakin tinggi pula risikonya.
Ketiga, berinvestasilah di produk yang anda pahami, pelajari dulu produknya dan atau minta bantuan perencana keuangan atau penasehat keuangan independen. Plus, perlu dicatat, jangan berinvestasi hanya karena ajakan/bujukan teman/saudara, karena uang kita adalah tanggung jawab kita sendiri.
Bertahun-tahun kita kumpulkan dari gaji, bonus atau penghasilan lainnya, jangan sampai lenyap diinvestasi bodong atau di perusahaan travel umrah yang tidak kredibel.
Akhirnya, jika ada yang mengatakan bahwa setiap investasi/bisnis memiliki risiko dan ponzy/piramida juga memiliki risiko, maka jawabannya adalah benar bahwa bisnis dan investasi memiliki risiko. Akan tetapi, risiko tidak sama dengan penipuan. Risiko bisa dikuantifikasi atau diukur, sementara penipuan tidak.
Skema ponzy adalah penipuan karena memberikan informasi yang tidak sesuai, tidak transparan, dan itu adalah kecurangan, bukan risiko.
Sebagai penutup, Allah SWT telah mengingatkan bahwa segala bentuk ikhtiar manusia dibatasi oleh pengetahuan yang dipunyai dan manusia tidak akan mampu mengetahui apa yang akan terjadi besok. Oleh sebab itu tawaran investasi yang memastikan hasil yang akan diperoleh sejatinya bertentangan dengan sunnatullah.
Dalam QS Luqman (34) Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat dan Dia yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok.
Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Wallahu’alam bishawab.
*) Direktur Pusat Studi Investasi Beretika dan Bertanggung Jawab (Center of Ethical and Responsible Investment) STEI Tazkia
********
Republika.co.id