Seusai Lebaran Ribuan Penganggur Serbu Disnakertrans Garut

Seusai Lebaran Ribuan Penganggur Serbu Disnakertrans Garut

883
0
SHARE
Pencari Kerja Membawa Bayinya.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Senin, 10/07 – 2017 ).

Pencari Kerja Membawa Bayinya.
Pencari Kerja Membawa Bayinya.

Sejak bekerja hari pertama paska liburan Lebaran/Idul Fitri 1438 H/2017, kantor layanan pembuatan kartu angkatan kerja (AK1) maupun kartu kuning pada “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi” (Disnakertrans) Kabupaten Garut Jalan Patriot diserbu ribuan pencari kerja (pencaker).

Mereka umumnya pencari kerja pada kawasan industri di kota-kota besar semisal Bandung, Karawang, Bekasi, dan Jakarta. Sebagian lainnya mencari kesempatan kerja di kabupaten setempat.

Kepala Disnakertrans Raden Tedi katakan, rata-rata jumlah pencari kerja pemohon kartu AK1 datang ke kantor Disnakertrans mencapai sekitar 400 orang per hari. Mereka didominasi lulusan baru setingkat SMA,/SMK. Disusul Diploma I, II, III, dan Sarjana Strata Satu (S1).

Dikatakan, untuk mendapatkan AK1 atau kartu kuning, pencaker cukup mendaftarkan diri ke Disnakertrans dengan menyertakan foto kopi “Kartu Tanda Penduduk” (KTP), foto kopi ijazah, dan pas foto.

Pendaftaran tak dipungut biaya. Kartu Kuning berlaku selama dua tahun, bisa diperpanjang setiap enam bulan sekali.

“Masalahnya. Mereka yang diterima bekerja di luar Garut, nyaris tak ada melaporkan diri ke dinas telah diterima. Agak mendingan diterima bekerja perusahaan di Garut. Kita bisa jemput bola ke perusahaannya,” imbuhnya, Senin (10/07-2017).

Para pencaker pemegang kartu AK1 diimbau agar melapor ke dinas jika diterima bekerja. Baik di instansi pemerintah maupun swasta. Begitu pun dengan lembaga atau perusahaan bersangkutan penerima pencaker asal Garut supaya melaporkannya ke dinas.

Hal itu diperlukan untuk memudahkan dinas melakukan pemantauan tingkat penyerapan, atau penempatan tenaga kerja secara riil dibandingkan jumlah pencaker pemegang AK1 terdata di dinas sebelumnya.

Hal itu juga sesuai Undang Undang Nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Setiap perusahaan wajib menginformasikan ke dinas terkait lowongan pekerjaan, dan penempatan tenaga kerjanya.

*********

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY