Seorang Pendidik Divonis 13 Tahun Penjara

Seorang Pendidik Divonis 13 Tahun Penjara

802
0
SHARE

Garut News, ( Rabu, 30/10 ).

Ilustrasi. (Ist).
Ilustrasi. (Ist).

Seorang pendidik menjadi terdakwa skandal asusila pada lima siswi SLBN Garut Kota, divonis 13 tahun penjara.

Amar putusan itu, berlangsung pada persidangan majelis hakim PN setempat, Selasa (29/10).

Dipimpin Hakim Ketua, Wahyu Widianingsih, SH memvonis terdakwa DS(48), guru olahraga SLBN.

Bersalah memenuhi unsur pelanggaran psl 81, dan 82 Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dihukum kurungan selama 13 tahun penjara.

Serta denda Rp100 juta, atawa subsider tiga bulan penjara.

Amar putusan majelis hakim ini, lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Gani Alamsyah, SH sebelumnya membidik terdakwa dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Sedangkan amar putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU, berdasar pertimbangan lain, terdakwa guru seharusnya melindungi murid, dan menjadi teladan.

Juga selain itu, korban anak-anak dan perbuatan terdakwa menimbulkan kekhawatiran, dan keresahan para orang tua anak didik SLBN ini.

Namun, atas amar putusan majelis hakim itu, membuat keluarga terdakwa keberatan, bahkan terdakwa sempat mendatangi jaksa, menuntut pertanggungjawaban nasib keluarganya selama menjalani tahanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Dian Wibowo, SH katakan keberatan terhadap amar putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Dia membantah Dede melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, dan keberatan atas hasil visum korban, lantaran tak dilakukan ahlinya.

“Untuk itu kami mengajukan banding,” tandas Dian.

Sebelumnya, terpidana guru olahraga dilaporkan keluarga korban pada polisi, melakukan perbuatan asusila pada muridnya menderita Tunagrahita Ringan awal April 2013.

Aksi seorang pendidik tersebut, katanya dilakukan di ruangan kelas pada rentang waktu berbeda-beda.

****** Pelbagai Sumber.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY