Garut News ( Rabu, 15/01 – 2014 ).
Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan, Dedi Kurniawan, Selasa (14/01-2014), katakan mendapatkan salinan Amanat Presiden dari Gubernur.
Terbit pada 27 Desember 2013 bernomor R-66/Pres/12/2013.
Dikemukakan, sebelumnya tim Komite kesulitan mendapatkan salinan Amanat Presiden itu dari Komisi 2 DPR-RI, lantaran mereka reses akhir tahun, kemudian salinan itu diperoleh dari Gubernur Jawa Barat.
Kata dia terbitnya Amanat Presiden ini, tahapan segera terbentuknya DOB Kabupaten Garut Selatan, diperkirkaran disahkan 2014.
Dijelaskan, Amanat Presiden itu berisi RUU pembentukan 65 DOB tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Di Provinsi Jawa Barat, selain Garut Selatan terdapat Sukabumi Utara, dan Bogor Barat menunggu penetapan.
Presiden, katanya memerintahkan Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenue membahas RUU DOB itu.
Sedangkan rencana DOB Kabupaten Garut Selatan, berupa pemisahan dari Kabupaten Garut diusulkan melalui keputusan 141 BPD wilayah selatan Garut.
Sesuai berkas pengajuan, meliputi 16 kecamatan dengan 141 desa, berbatasan Kabupaten Bandung, Cianjur, Tasikmalaya dan Garut sebagai kabupaten induk.
**** Pelbagai Sumber.