Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 31/08 – 2017 ).
Doni Martin, selama ini saya kenal sebagai Ketua “Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia” (IJTI) Kabupaten Garut, merupakan sosok jurnalis berkarakter dengan komitmen serta konsistensinya berupaya maksimal bisa memosisikan dirinya sebagai reporter yang proporsional dan profesional.
Namun sejak Rabu malam (30/08-2017), ragam upayanya menggapai ‘asa’ berhasil membangun sumber daya dimilikinya tersebut, kandas bahkan berakhir tragis lantaran tertabrak seorang pengendara sepeda motor yang diindikasikan kuat bermabuk berat menenggak “minuman keras” (Miras).
Sehingga pewarta SCTV berusia 37 tahun itu, wafat tertabrak di lintasan Jalan Raya Ciledug, Garut Kota, pada wilayah liputannya, saat menyeberangi badan jalan ini.
Sedangkan pengendara sepeda motornya Hapip (22) diduga kuat mabuk berat ketika melesat mengendarai kendaraannya. Maka juga diduga tak berkemampuan mengendalikan laju sepeda motor pada lokasi kejadian berakibat menabrak korban.
Sebelumnya korban hendak mengambil uang di ATM BCA Ciledug, yang ketika menyeberang, mendadak-sontak melesat sepeda motor berkecepatan tinggi.
Aparat penegak hukum kemudian mengamankan pengendara berikut sepeda motor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hapip saat ditemui wartawan di Mapolres setempat mengaku berkondisi mabuk saat mengendarai sepeda motor, tidak sengaja, ungkapnya.
Setelah mendapat penanganan medis rumah sakit, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Kampung Pasir Muncang, Haurpanggung, Tarogong Kidul. Korban dikebumikan pada Pemakaman Umum yang tak jauh dari kediamannya, Kamis pagi.
Terakhir saya bertemu korban, juga saat liputan yang berawal dugaan kuat pengaruh menenggak “minuman keras” (Miras) menjadikan Restu Fauzi (20) berkondisi mabuk kemudian nekat melakukan pencurian, bahkan pemerkosaan dan pembunuhan secara biadab terhadap korban Nisa Nurbayani (19), mahasiswi Akademi Keperawatan Pemda Garut pada 2 Desember 2016 di Perum Banyu Herang Regency Desa Cipicung Banyuresmi.
Kesadisan Restu Fauzi tersebut, menuai vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Garut dipimpin Hakim Ketua Endratno Rajamai, Kamis (03/08-2017).
Sebelumnya pada persidangan dengan dua hakim anggota Andrey Sigit Yanuar, serta Firlana itu, terdakwa dinyatakan sangat meyakinkan terbukti melakukan persetubuhan, pembunuhan, serta pencurian terhadap korban, sehingga korban tak berdaya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Amar putusan majelis hakim seumur hidup ini, langsung mendapatkan teriakan setuju dari seluruh pengunjung persidangan, termasuk keluarga juga ibu kandung korban Ratna Jumena.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membidik terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara, JPU menjerat terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, serta pembunuhan.
Atas amar putusan seumur hidup tersebut, Restu Fauzi juga penasihat hukumnya serta JPU menyatakan bisa menerimanya.
Sedangkan berdasari hasil visum, pelaku tak sempat memerkosa lantaran orgasme lebih awal kemudian penduduk sekitarnya berdatangan ke rumah korban.
Tetapi majelis hakim berpendapat, pelaku melakukan upaya persetubuhan pada korban yang tidak berdaya.
“Tak Divonis Mati, Silahkan Tanyakan Majelis”
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai ketika didesak peretanyaan Garut News mengapa tak divonis hukuman mati, dia katakan silahkan tanyakan kepada majelis.
Dikatakan, vonis yang diberikan sesuai dengan fakta terungkap di persidangan dan sesuai dengan dilakukan terdakwa.
Sedangkan pasal diterapkan 340 dan 290 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan dengan kekerasan tak terbukti, namun bersetubuh dengan orang berkondisi tak sadar atau pingsan itu yang terbukti, ungkapnya.
Tindakan terdakwa, sangat kejam dan tak berprikemanusiaan sehingga menjadi salah satu memberatkan. Selain itu, menjadikan beban sangat berat bagi keluarga korban, terutama ibu korban.
Dalam pada itu, ibu korban yang terus menangis selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis seumur hidup terhadap Restu Fauzi.
Restu Fauzi pun sempat menjadi sasaran amukan para rekan korban mahasiswa Akpert ketika digiring petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.
Tetapi aparat keamanan sigap.sejak menjelang hakim hendak membacakan vonis di dalam ruang sidang, mereka langsung memasuki ruang persidangan guna mengawal ketat Restu Fauzi keluar.
*******
Semoga almarhum Doni Martin mendapatkan tempat mulia disisi Allah SWT, diterima Iman dan Islamnya, diampuni ragam kehilapannya, juga dijauhkan dari siksa kubur, demikian pula bagi setiap seluruh keluarga yang ditinggalkan almarhum, senantiasa mendapatkan hidayah serta kekuatan keimanan serta ketaqwaan, amien ya rabbal alamien.
Cukuplah sudah, jangan ada lagi peredaran minuman keras, tindak tegas pengedar serta penyalahgunanya, jika memungkinkan Indonesia bisa bebas dari produksi ragam jenis minuman keras.
Lantaran selama ini banyak bukti dampak negatif menenggak miras, semoga aparat penegak hukum saat ini bisa benar-benar menunjukan tajinya, berani berperang melawan kebiadaban dampak miras.
******