Sekurangnya Rp170 Juta Tunjangan Sertifikasi Kudu Dikembalikan

Sekurangnya Rp170 Juta Tunjangan Sertifikasi Kudu Dikembalikan

918
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 02/05 – 2014 ).

Guru di Kecamatan Cihurip, Sekitar 60 km Arah Selatan dari Pusat Kota Garut, Melintasi Ruasa Jalan Terjal Berbatu Memburu Upacara Hardiknas, Jum'at, 2 Mei 2014.
Guru di Kecamatan Cihurip, Sekitar 60 km Arah Selatan dari Pusat Kota Garut, Melintasi Ruas Jalan Terjal Berbatu Memburu Upacara Hardiknas, Jum’at, 2 Mei 2014.

Keseluruhan dana tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Garut, Jabar, kudu dikembalikan pada kas negara mencapai Rp170 juta.

Lantaran dinilai bermasalah.

Sebagaian besar dicairkan justru saat guru bersangkutan menjalani cuti, seperti berangkat umrah, dan menunaikan ibadah haji.
“Tetapi Rp170 juta itu baru hitungan perkiraan berdasar LHP BPK RI. Kita belum tahu persis jumlah pastinya, masih kudu diverifikasi lagi. Namun itu bukan kewenangan kita. Kewenangannya ada pada Dinas Pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) kabupaten setempat, Totong, Kamis (01/05-2014).

Kata dia, tunjangan sertifikasi guru kudu dikembalikan ke kas negara itu pula, membuat pencairan dana tunjangan sertifikasi guru awal 2014 terkesan lamban.

Padahal alokasi dana tunjangan sertifikasi guru Kabupaten Garut tersedia, dan siap dicairkan DPPKA, katanya.

“Pencairannya kan tergantung ajuan data dari Dinas Pendidikan. Ada berita acara, termasuk menyangkut data tunjangan sertifikasi guru kudu dikembalikan, mesti ditandatangani pihak Dinas Pendidikan,” katanya pula.

Kepala Dinas Pendidikan, Mahmud menegaskan, dirinya menandatangani ajuan, dan data mengenai jumlah tunjangan sertifikasi guru kudu dicairkan, termasuk menyangkut tunjangan mesti dikembalikan ke kas negara.

Sehingga dia yakin tunjangan sertifikasi guru segera bisa dicairkan para guru penerima sertifikasi.

Dikemukakan Mahmud, pengembalian tunjangan sertifikasi guru ditempuh dengan cara tunjangan sertifikasinya dipotong langsung dari bank, kilahnya.

******

Noel, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY