Krisis Air PDAM
(Surat Pembaca).
Sejak sebulan lebih ini, kami warga perum Bumi Suci Permai mengalami krisis air dialirkan oleh PDAM (Wil. Garut Kota). Setelah dicek ternyata rekan-rekan di Kec. Garut Kota lainnya juga mengalami hal sama.
Berulangkali pula laporan disampaikan pada call center, bahkan pada Kacab PDAM Wil. Garut Kota. Responnya cukup baik namun hal ini terulang lagi dan lagi.
Alasan digunakan perbai,kan/pemeliharaan.
Bahkan petugas lapangan berkilah dan pasrah, masalah ini karena ‘kehendak alam’.
Sungguh sangat disayangkan jika kita melihat jargonnya: “Sekali mengalir, terus mengalir”.
Cara lain pun dilakukan melalui media sosial, dengan harapan keluhan kami didengar dan di-mention pula ke @pdam_garut @rudygunawan_grt @dokterhelmi @infogarut.
Pada 28 April, PDAM Tirta Intan Garut lewat akun @pdam_garut
Menjawab bahwa valve baru diganti dan perlu penyesuaiaan pengaturan tekanan airnya.
Namun hingga kini, tanggal 7 Mei, kami semakin menderita karena air tidak mengalir sedikit pun.
Tentu, kami para pelanggan PDAM merasa dirugikan.
Terutama Ibu-ibu memerlukan air untuk kebutuhan dasar rumah tangganya.
Sering mereka melapor dan mendapati jawaban sama tanpa solusi jangka panjang apalagi permanen.
Beberapa malahan jengkel dan memutuskan tak berlangganan lagi serta beralih ke sumur air konvensional.
Tentu di kemudian hari hal ini akan berdampak pada penurunan PAD.
Masalahnya tak semua rumah tangga memiliki dana berlebih membangun back-up sumber air seperti sumur dan tempat penampungan air (torn).
Sebagian besar masih mengandalkan kuantitas dan kualitas air dari PDAM.
Keluhan pelanggan pun sering dilontarkan melalui akun lainnya di www.fb.com/PdamTirtaIntanGarut dan nampak tak ada respon memuaskan.
Begtu pula dengan call center pengaduan.
Masyarakat bosan melapor, hanya bisa jengkel dan pasrah.
Sangat ironis, mengingat baru Januari 2014 kemarin harga tarif dasar air dinaikkan sebesar 40% (Perbup No. 869 Tahun 2013, tertanggal 30/12/2013).
Tentu masyarakat berharap lebih pada peningkatan pelayanan pelanggan (Customer Service Excellent) seiring kenaikan tarif tersebut.
Pada aspek ini masyarakat dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, selain Pasal 33 UUD 1945.
Kami percaya @dokterhelmi pun memahami air kebutuhan dasar hidup manusia, terutama untuk beribadah.
Kami pun ingin mendukung program Garut INTAN-nya @rudygunawan_grt untuk menciptakan Garut Nyaman, Bermartabat dan Sejahtera (23/1-2/3).
Setelah program 100 hari itu berakhir dan dievaluasi, mohon kiranya dipertimbangkan ke depannya akan audit dan revitalisasi SKPD/SOPD hingga BUMD yang langsung berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, terutama masalah air ini.
Kami pun percaya jika Bapak @rudygunawan_grt dapat menerapkan dimensi-dimensi prokernya (Garut Indah, Garut Tertib, Garut Rapih, Garut Nyantri, Garut Andalan hingga Garut Pisan) dalam menangani kasus serupa.
Kami pun sangat mengapresiasi @pdam_garut jika memang telah bekerja keras namun terbentur sisi teknis, dll.
Tentu, harus ada perhatian lebih termasuk audit kinerja, aset, anggaran hingga revitalisasi untuk mewujudkan visi-misinya.
Semua stakeholder terkait (eksekutif dan legislatif) harus urun rembug dan melihat di mana akar masalahnya, teknis, alam, anggaran, aset, atau kinerja?
Kami harap krisis air ini segera teratasi dan kami ingin melihat stakeholder turun langsung menangani hal sederhana namun melibatkan hajat hidup orang banyak ini.
Kami berharap hanya satu: air mengalir lancar dan normal sehingga kami dapat beraktivitas normal, produktivitas kami pun lebih baik karena kami berkerja untuk Garut yang lebih baik pula.
Terima kasih kepada redaksi yang telah mengangkat kritik kontruktif ini.
@kanghadied
Hans Hadida Sy., S.Sos.
Warga Perum Bumi Suci Permai