Saatnya Pemilu Elektronik

Saatnya Pemilu Elektronik

687
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 10/04 – 2014 ).

Ilustrasi. Masih Gunakan cara "Purba". (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Masih Gunakan cara “Purba”. (Foto: John Doddy Hidayat).

Waktunya pemerintah Indonesia meninggalkan cara “purba” menggelar pemilihan umum, yakni sistem coblos.

Di dunia, tinggal Indonesia, Kamerun, dan beberapa negara masih memakai sistem kuno ini.

Negara-negara lain lama hijrah pada pemilu elektronik atawa e-voting.

Lantaran pemerintah emoh memakai sistem elektronik, kini lagi-lagi rakyat kudu terkena “getahnya”, butuh waktu sebulan mengetahui siapa pemenang pemilu.

Kemajuan teknologi sekarang ini semestinya membuat Indonesia menerapkan pemilu elektronik. Rakyat

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Indonesia akrab perangkat teknologi sejak ada telepon pintar, dan sinyal seluler pun tembus ke kampung-kampung.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan orang dewasa rata-rata memiliki dua telepon seluler, dan 70 persen di antaranya terhubung ke Internet.

Menurut data sebuah operator seluler, jangkauan sinyal seluler juga menjangkau seluruh ibu kota kecamatan di Indonesia.

Jadi, tak ada alasan lagi menunda pemilu elektronik.

Secara aturan, sistem e-voting juga dinyatakan konstitusional Mahkamah Konstitusi pada putusan 30 Maret 2010.

Tinggal Undang-Undang Pemilihan Umum mesti direvisi menambah sahih pelaksanaan pemilihan elektronik ini.

Beberapa daerah di Indonesia juga menjajal sistem ini, dan sukses.

Pada 2009, pemilihan kepala-kepala desa di Kabupaten Jembrana, Bali, memakai e-voting.

Hasilnya, selain pemenang segera diketahui, anggaran pemilihan terpangkas 60 persen.

Ini karena jumlah tempat pemungutan suara bisa dikurangi separuhnya.

Alat-alat pemilihan pun bisa dipakai pemilihan berikutnya sehingga tak perlu anggaran baru.

Biasanya, saban pemilu digelar, pemerintah mesti merogoh kocek.

Tahun ini saja Komisi Pemilihan Umum membutuhkan Rp14,4 triliun, setara biaya membangun fasilitas mass rapid transit di Jakarta.

Di negara lain, pemilihan elektronik dimulai 1964 di Amerika Serikat, menyusul di negara-negara Eropa, lalu India, Brasil, dan Filipina.

Di Estonia, malahan sejak 2008 Undang-Undang Pemilu membolehkan pemberian suara melalui telepon seluler atawa Internet.

Dengan sifatnya transparan dan cepat, e-voting bisa mencegah problem laten pemilu Indonesia: kekisruhan distribusi kotak dan surat suara.

Saat ini keengganan memakai sistem e-voting juga dilatari anggapan sistem ini tak aman.

Hasil pemilu elektronik bisa “diutak-atik”.

Ketakutan itu semestinya tak perlu ada.

Sistem ini terbukti aman di banyak negara.

Masalahnya tinggal seberapa serius KPU mau membangun sistem keamanan.

Ihwal munculnya tudingan, hasil pemilu bisa diakali, itu bukan monopoli pemilu elektronik.

Dengan sistem manual pun, apabila KPU tak independen, kecurangan bisa terjadi.

Justru dengan sistem elektronik, pemilih mudah mengawal penghitungan suara dari tempat pemungutan suara hingga level nasional.

Pada 2009, pemilihan elektronik sebenarnya digagas dan disiapkan tahun ini.

Rencana itu batal lantaran belum beresnya pencatatan data pemilih lewat KTP elektronik.

Sekaranglah waktunya kita berubah demi pemilu lebih baik, dan hemat anggaran.

*******

Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY