“Kebiadabannya Diduga Kuat Terpengaruh Miras Ditenggak Pelaku”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 04/07 – 2017 ).
Meski amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Garut yang memvonis terdakwa Restu Fauzi dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (03/07-2017), disambut teriakan setuju dari hampir seluruh pengunjung persidangan, termasuk keluarga serta ibu kandung korban Ratna Jumena.
Namun banyak kalangan juga termasuk sebagian rekan korban mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Pemda setempat menilai kebiadaban terdakwa tersebut, layak diganjar ‘hukuman mati’.
Pada sidang dipimpin Hakim Ketua Endratno Radjamai dengan hakim anggota Andrey Sigit Yanuar, dan Firlana itu, terdakwa penduduk Jalan Ciledug Garut Kota ini, dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan, pembunuhan, serta pencurian terhadap Nisa Nurbayani (19) di rumah korban Perum Banyuherang Regency Desa Cipicung Banyuresmi.
Pembunuh sadis itu, beserta penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan bisa menerima amar putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, pemerkosaan, serta pembunuhan.
Dalam persidangan terungkap pula, berdasar hasil visum, pelaku tak sempat memerkosa korban karena pelaku mengalami orgasme lebih awal. Namun majelis hakim berpendapat pelaku melakukan upaya persetubuhan pada korban yang tak berdaya.
Endratno Radjamai juga Humas PN I Garut seusai persidangan kepada Garut News katakan, terdakwa tak divonis hukuman mati karena sesuai fakta terungkap di persidangan, dan sesuai dengan yang dilakukannya.
Sedangkan pasal diterapkan 340 dan 290 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan dengan kekerasan tak terbukti. Namun bersetubuh dengan orang berkondisi tak sadar atau pingsan terbukti.
Sehingga tindakan ini pun dinilai sangat kejam, dan tak berperikemanusiaan. Menjadi salah satu hal memberatkan. Selain itu, perbuatannya menjadikan beban sangat berat bagi keluarga korban terutama ibu korban.
Sedangkan yang meringankan di antaranya belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Kendati menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Restu Fauzi, ibu korban tak kuasa menahan tangis selama proses persidangan berlangsung.
Petugas dengan sigap mengamankan terdakwa Restu Fauzi yang sempat menjadi sasaran amukan rekan-rekan korban mahasiswa Akper ketika digiring petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.
Kasus berawal ketika pada 2 Desember 2016, Nisa Nurbayani di rumahnya sendirian ditemukan tewas berkondisi sangat mengenaskan, sedangkan sebelumnya pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang.
Dia menghabisi korban dengan memukul korban di bagian kepala menggunakan batu bata. Korban sempat berupaya melawan memukulkan setrika ke pelaku. Namun pelaku malahan lebih nekat mencekik leher korban hingga korban jatuh pingsan di lantai.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar depan, dan menyetubuhinya. Namun tak lama, pelaku kabur melalui jendela karena didengarnya para tetangga berdatangan ke rumah korban.
Pelaku yang membawa telepon genggam milik korban dari tempat kejadian perkara sempat ditolong diantarkan warga ke rumah tinggalnya di Jalan Ciledug Kecataman Garut Kota. Pelaku ketika itu mengaku menjadi korban aksi begal.
Tetapi kebohongan serta kejahatannya yang biadab ini kemudian terbongkar setelah aparat penegak hukum melacaknya melalui telepon genggam milik korban.
Pada proses persidangan antara lain terungkap pula, Restu Fauzi selama melakukan aksi sangat sadisnya itu, berkondisi mabuk lantaran menenggak minuman keras (miras).
***********