Remisi bagi Koruptor

Remisi bagi Koruptor

835
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 20/08 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin seharusnya mengkaji lagi pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Pemotongan hukuman tetap diberlakukan kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengetatan pemberian remisi bagi koruptor.

Hadiah untuk memperingati Hari Kemerdekaan itu antara lain diberikan kepada 39 narapidana korupsi yang dibui di Penjara Sukamiskin, Bandung.

Mereka memperoleh pemotongan hukuman tiga hingga enam bulan.

Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan, mantan jaksa Urip Tri Gunawan, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad termasuk mendapat remisi.

Gayus juga termasuk beruntung.

Terpidana korupsi perpajakan dengan total hukuman 30 tahun penjara ini sebelumnya memeroleh remisi pada Lebaran.

Pengurangan hukuman tersebut dipertanyakan, lantaran diberikan pada saat negara repot memerangi korupsi.

Narapidana kasus korupsi tak menjalani hukuman setimpal kejahatannya.

Apalagi Gayus dan narapidana lain kelak juga mendapat keringanan lain, seperti pembebasan bersyarat.

Orang tentu heran sebab obral remisi tetap terjadi kendati pemerintah memerketatnya.

Kebijakan ini dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Khusus narapidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, diperlakukan beda.

Mereka tak bisa begitu saja diberi pemotongan hukuman pada hari besar nasional.

Narapidana korupsi hanya diberi remisi jika ia bersedia menjadi justice collaborator atawa membantu penegak hukum membongkar tindak pidana dilakukannya.

Mereka kudu sudah membayar denda diputuskan dalam vonis.

Syarat ini cukup berat sehingga jarang narapidana bisa memenuhinya.

Mereka umumnya berusaha menutup-nutupi korupsinya.

Gayus dan kawan-kawan pun tak menempuh jalur sebagai justice collaborator.

Menteri Hukum Amir Syamsuddin juga menegaskan belum terdapat narapidana kasus korupsi diberi remisi sesuai prosedur PP terbaru.

Kementerian Hukum memberikan remisi kepada Gayus dan rekan-rekannya beralasan terpidana divonis sebelum Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi itu terbit.

Artinya, Gayus dianggap tak terikat aturan itu.

Dalih itu sungguh janggal.

Kalau begitu, apa dasar Gayus dan kawan-kawan mendapat remisi?

Soalnya, dalam PP No. 99/2012 jelas dinyatakan, aturan dalam peraturan pemerintah lama tak berlaku apabila bertentangan dengan PP terbaru ini.

Dengan kata lain, aturan lama dalam PP lama, sepanjang menyangkut remisi bagi koruptor, tentu tak bisa jadi pegangan lagi.

Kementerian Hukum seharusnya tak membuat kebijakan membingungkan sekaligus menimbulkan standar ganda dalam memerlakukan narapidana.

Narapidana korupsi semestinya diperlakukan sama, tanpa memandang kapan ia divonis.

Perbedaan ini membuat upaya memerketat remisi terasa kurang efektif.

Nyatanya, banyak sekali koruptor terus-menerus dimanja dengan remisi.

******

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY