Rem Maut di Jalur Puncak

Rem Maut di Jalur Puncak

900
0
SHARE
Ilustrasi Proses Pengujian Kendaraan Bermotor.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Rabu, 03 Mei 2017 | 00:50 WIB

Ilustrasi Proses Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Proses Pengujian Kendaraan Bermotor.

Sudah terlalu sering kecelakaan maut terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyebab dua kecelakaan terakhir, yang cuma berselang delapan hari, adalah rem blong. Dalam hal ini, bukan hanya pengemudi dan pemilik kendaraan yang mesti bertanggung jawab, tapi juga pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah merupakan penanggung jawab utama atas terjaminnya keselamatan angkutan.

Pada tragedi pertama, bus pariwisata HS Transport menabrak 7 mobil dan 5 sepeda motor di Megamendung. Empat orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada dua pekan lalu itu. Polisi memergoki bus itu sempat mogok dan pengemudi hanya berbekal surat kehilangan STNK. Belakangan, terungkap pula si sopir tak punya surat izin mengemudi. Bukti uji kir bus pun palsu.

Ilustrasi. Mencegah Lebih Baik Daripada Menanggulangi.
Ilustrasi. Mencegah Lebih Baik Daripada Menanggulangi.

Masalah serupa terkuak dari tragedi bus pariwisata Kitrans yang menabrak 3 mobil dan 4 sepeda motor serta menewaskan 12 orang pada pekan lalu. Bukti kir bus tersebut ternyata juga bodong.

Bukan cuma masalah rem dan buku uji kir palsu yang muncul. Dua kendaraan itu rupanya tak terdaftar sebagai bus pariwisata. Semua ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan pengawasan pemerintah. Rem merupakan faktor vital kendaraan yang menentukan keselamatan di jalan. Mengapa bus dengan rem yang bermasalah tetap diperbolehkan melaju di jalan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, dua bus itu semestinya diwajibkan melakukan uji kir per enam bulan. Dalam uji kir ini, kondisi mesin, rem, ban, emisi, lampu-lampu, dan kelengkapan kendaraan diperiksa. Polisi mesti mengusut siapa yang telah menerbitkan buku uji kir palsu untuk kedua bus tersebut.

Tanda kelulusan uji kelayakan kendaraan (uji kir) selama ini bisa “dibeli” secara mudah tanpa harus mendatangkan kendaraan. Pungutan liar juga kerap terjadi. Pemilik kendaraan pun sering kali malas mengurus uji kir karena terbatasnya fasilitas pengujian, sehingga antrean amat panjang.

Karena itu, ide Kementerian Perhubungan yang ingin melibatkan swasta dalam pengujian kir bisa menjadi jalan keluar. Tapi tetap saja pemerintah perlu menata mekanisme pengawasan terhadap pemilik kendaraan yang nakal.

Razia kendaraan di daerah rawan kecelakaan, seperti Puncak, perlu dilakukan. Dalam lima tahun terakhir, ada 18 kecelakaan yang memakan puluhan korban di kawasan ini. Sebagian besar terjadi karena masalah rem yang tak berfungsi.

Secara nasional, data Kepolisian RI dua tahun lalu menunjukkan rata-rata 74 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan lalu lintas. Faktor kendaraan merupakan pemicu kecelakaan ketiga terbesar. Sebanyak 60 persen di antaranya disumbang oleh rem yang bermasalah.

Tragedi dua bus di jalur Puncak ini seharusnya mendorong pemerintah memperketat pengawasan angkutan umum. Pemilik angkutan perlu pula menyadari pentingnya pengujian semua elemen vital kendaraan, terutama rem.

*******

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY