Rekanan Garut Menjerit Kebijakan Setor 30 Persen

Rekanan Garut Menjerit Kebijakan Setor 30 Persen

756
0
SHARE
Ilustrasi. Inilah Garut.........?

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Senin, 06/07 – 2017 ).

Ilustrasi. Inilah Garut.........?
Ilustrasi. Inilah Garut………?

Beragam kalangan rekanan penyedia barang/jasa di Kabupaten Garut kegerahan lantaran ada kebijakan anyar Bupati Rudy Gunawan mengharuskan rekanan menyetorkan jaminan 30 persen dari total nilai paket ke bank.

Sebagian menyebutkan, jaminan berupa dana cash disimpan di rekening koran tersebut, ditujukan bagi rekanan mengincar paket kegiatan dilelangkan/ditenderkan maupun paket kegiatan penunjukan langsung pada 2017 ini.

Sebagian lain menyebutkan, jaminan 30 persen berupa rekening koran itu hanya ditujukan bagi rekanan berkeinginan mendapat paket kegiatan dilelangkan/ditenderkan.

Sedangkan bagi rekanan yang mau mendapatkan paket kegiatan penunjukan langsung, tak perlu menyetorkan jaminan rekening koran 30 persen, melainkan diharuskan mengerjakan paket kegiatan dengan dana sendiri hingga mencapai 30 persen.

Dengan kata lain, mereka tak bisa mendapatkan jaminan bank kecuali apabila pengerjaan paket kegiatannya mencapai 30 persen, atau di kalangan rekanan familiar dengan sebutan ‘dikelayakankan”, alias menggadaikan Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

Kebijakan Bupati Rudy tersebut dinilai sejumlah rekanan sangat memberatkan, dan terkesan mematikan usaha para rekanan lokal. Bahkan terindikasi membuka terjadinya monopoli oleh para rekanan berkekuatan modal besar terhadap berbagai paket kegiatan tersebar di Satuan-satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab setempat.

Jika itu yang terjadi maka kebijakan Bupati Rudy dinilai terindikasi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Peminat lelang dari rekanan lokal pasti bakal berkurang drastis. Akhirnya akan didapat rekanan bermodal besar, terutama dari luar Garut. Lalu di mana tanggung jawab Pemkab terhadap pembinaan dan pemberdayaan rekanan lokal ?” ungkap salah seorang rekanan enggan disebutkan identitasnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Garut, Deden Sofyan katakan nyaris semua rekanan lokal tak memiliki modal besar. Mereka rata-rata tergolong rekanan kelas menengah ke bawah hanya berharap mendapatkan paket kegiatan penunjukan langsung dengan nilai berkisar Rp100 juta-Rp300 juta.

“Banyak kontraktor menjerit, apalagi yang baru merintis. Mereka mengadu ke kami tentang persoalan ini. Kebijakan Bupati ini tak jelas dasar hukum, dan maksud tujuannya. Ini tak adil, dan terjadi monopoli usaha karena hanya berpihak pada pengusaha bermodal besar. Maka, Bupati harus membatalkan kebijakan ini !” imbuh Deden, Kamis lalu. (02/03-2017).

*********

(NZ, Jdh).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY