Rekaman Kriminalisasi KPK

Rekaman Kriminalisasi KPK

707
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 10/06 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi semestinya mengabulkan permintaan pemutaran hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diputar di muka sidang.

Pemutaran rekaman atas permintaan tim kuasa hukum Bambang Widjojanto ini akan semakin membuat terang kabar tentang adanya skenario besar di balik kriminalisasi terhadap komisi antikorupsi.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi dalam persidangan uji materi terhadap Pasal 32 ayat 1-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada 25 Mei lalu, menyebutkan ada pihak-pihak yang berusaha mengkriminalkan pimpinan serta penyidik KPK.

Kriminalisasi terjadi saat Komisi menyidik perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Novel, KPK memiliki rekaman pembicaraan orang yang merancang rencana kriminalisasi itu.

Sulit menyangkal bahwa “serangan” terhadap pimpinan dan penyidik KPK terjadi karena rekayasa. Novel kembali disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya ketika masih menjadi polisi pada 2004.

Perkara ini pertama kali mencuat pada 2012, saat Novel menjadi anggota satuan tugas penyidikan dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi, yang menyeret Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun kasus ini berhenti ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Tiga tahun kemudian, setelah KPK mengumumkan status tersangka Budi Gunawan dalam perkara suap dan gratifikasi, kasus Novel kembali mencuat.

Sebelum Novel, dua pemimpin KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, lebih dulu menjadi tersangka atas kasus lawas dengan alat bukti yang minim dan terkesan mengada-ada.

Kabar soal adanya rekaman ini sebelumnya sempat beredar di masa-masa awal terjadi teror dan kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK.

Rekaman itu disebut-sebut berisi pembicaraan tiga orang, yaitu petinggi partai politik, pensiunan pejabat intelijen, dan perwira tinggi polisi, tentang rencana menjatuhkan pimpinan KPK.

Belakangan, terlihat orang-orang yang ditengarai berada dalam rekaman itu muncul ke publik menyerang pimpinan KPK.

Menurut aturan, pemutaran rekaman penyadapan dimungkinkan. Pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengenal asas pembuktian bebas yang terbatas.

Pemutaran rekaman hasil penyadapan dalam sidang Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah dilakukan. Pada 2009, MK memerintahkan KPK membawa bukti percakapan terpidana Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak dan memperdengarkannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pemutaran hasil penyadapan juga penting untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap pimpinan serta penyidik KPK. Ujungnya, tindakan itu bisa dikategorikan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Majelis hakim tidak boleh menutup peluang pemutaran rekaman itu. Apalagi KPK sudah menyatakan siap menyerahkan rekaman tersebut asalkan ada permintaan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY