Ratusan Rumah Beserta Lahan 224 KK Segera Dibongkar

Ratusan Rumah Beserta Lahan 224 KK Segera Dibongkar

854
0
SHARE
Area Terdampak Ouncak Amuk Cimanuk, 20 September 2016 Silam.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 26/07 – 2017 ).

Area Terdampak Ouncak Amuk Cimanuk, 20 September 2016 Silam.
Area Terdampak Puncak Amuk Cimanuk, 20 September 2016 Silam.

Terdapat ratusan rumah dan lahan ditempati sekitar 224 kepala keluarga (KK) pada “Daerah Aliran Sungai” (DAS) Cimanuk yang melintasi Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Tarogong Kidul bakal segera dibongkar dalam waktu dekat ini.

Sebagai konsekuensi atau dampak dari pengerjaan proyek penguatan tanggul sungai terbesar di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat Uu Saepudin katakan, dari 244 KK yang rumahnya akan dibongkar itu, terdiri 43 KK di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, dan 181 KK di Kecamatan Garut Kota.

Tak ada penggantian materi bagi warga yang rumahnya dibongkar terkena proyek penguatan tanggul DAS Cimanuk itu.

Tetapi Uu meyakinkan, sebagian besar warga atau masing-masing KK bersangkutan menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dan lahan mereka.

“Sampai sekarang ini, hanya tinggal 18 KK belum setuju. Mereka ada di wilayah Kecamatan Garut Kota,” ungkapnya, Rabu (26/07-2017).

Dikemukakan, tak adanya penggantian materil atas pembongkaran rumah maupun lahan warga terkena proyek penguatan tanggul Cimanuk tersebut, karena keberadaan rumah mereka tempati maupun lahan mereka garap dinilai merupakan pelanggaran.

Lahan ditempati merupakan bantaran sungai yang tak boleh ada bangunan atau kegiatan lain yang melanggar. Tak heran, warga juga tak memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan maupun bangunan rumah ditempatinya.

“Karena menyalahi sempadan sungai. Jadi tak ada penggantian. (Proyek) Ini juga dalam rangka penangulangan banjir,” imbuhnya.

Dikatakan pulka, penguatan tanggul DAS Cimanuk di dua kecamatan itu akan dilakukan dengan menambah panjang tanggul setinggi 1,5 meter selebar 2,70 meter.

Sejumlah penduduk di Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota mengatakan pihaknya belum mengetahui rumahnya akan dibongkar berkaitan proyek penguatan tanggul sungai Cimanuk itu. Kendati diakuinya menandatangani berita acara di atas materai.

Warga lainnya katakan membangun rumah di atas lahan yang merupakan bantaran sungai Cimanuk itu setelah membelinya dari warga lain.

“Kemarin, saya memang menandatangani (Berita Acara), tetapi enggak tahu kalau rumah saya bakal dibongkar. Mengapa dibongkar ?,” ungkap salah satu warga Kelurahan Paminggir, Mak Sari (79).

Dia mengaku belasan tahun tinggal di rumah yang belakangan dipermasalahkan itu.

Sedangkan warga lainnya Rokayah (46), mengatakan dirinya hanya tahu lahan bekas bangunan rumahnya akan dipakai untuk pembangunan tanggul. Sehingga dirinya menyetujui menandatangani Berita Acara disodorkan kepadanya, dengan mendapatkan ganti rugi dari aparat Pemerintah Kelurahan setempat Rp500.000.

Dia menyebutkan membangun rumah di lokasi yang belakangan dinyatakan lokasi terlarang itu pada 1985 lalu.

“Saya dulu membeli tanah di sini tahun 1985-an, bahkan surat-suratnya juga ada. Namun memang bukan sertifikat,” katanya.

Dikemukakan, semua warga yang menandatangai Berita Acara itu diberi uang pengganti masing-masing Rp500.000.

*********

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY