Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 24/01 – 2017 ).
Setelah dibubarkannya Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Garut, kemudian para pegawainya ditarik ke Provinsi Jawa Barat sejak menjelang akhir 2016 lalu, hingga kini, terdapat 109 pegawai negeri sipil (PNS) eks Dishut tersebut masih kebingungan dengan status jabatan, dan tugas pokok fungsi (tupoksi)-nya.
“Jangankan tupoksi, kita mau ditempatkan dimana belum tahu lantaran belum ada pelantikan. Memang, dengan berubahnya struktur organisasi, kita dari Dishut Garut jadinya tergabung di Balai Pengelolaan Hutan Wilayah III Dishut Jawa Barat. Tetapi penempatan jabatan saya sebagai apa, dan yang lain sebagai apa, itu belum jelas. Sebab masih demisioner. Kita masih sama-sama sebagai PNS an sich,” ungkap PNS eks Dishut Garut yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (24/01-2017).
Karena masih sama-sama setara sebagai PNS tanpa embel-embel jabatan, lanjutnya, tak seorang pun di antara 109 PNS eks Dishut Garut berani mengeluarkan instruksi kepada lainnya. Meski yang bersangkutan semula termasuk jajaran pimpinan di Dishut Garut.
“Kalaupun kita menyuruh atau mengeluarkan instruksi, lalu apa dasarnya ? Kan harus jelas, dasar kewenangannya dari mana ? Untungnya, kita masih solid. Kita sepakat yang dituakan kita anggap sebagai pimpinan. Namun siapapun yang punya gagasan baik, ya kita sama-sama dukung. Ada ide bersih-bersih, ya kita setujui, dan turun sama-sama, misalnya,” imbuhnya.
Ungkapan senada dikemukakan pegawai lainnya. Menurut mereka, kendati situasi dan kondisi para eks pegawai Dishut Garut bak anak ayam kehilangan induk, mereka tetap masuk kantor dengan kantor bekas kantor Dishut Garut yang statusnya juga kini menjadi pertanyaan. Tanahnya milik Pemkab Garut, dan bangunan kantornya milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Karena belum jelas struktur kewenangan, dan tupoksinya, kita ngantor tak lebih dari menjaga aset negara. Selaku ASN (aparat sipil negara), kita juga tetap mengisi absensi. Hanya karena anggaran belum jelas selain menerima gaji sebagai ASN, segala hal menyangkut perkantoran, seperti bayar listrik, dan air, kita tutupi dari iuran. Begitu pula piket,” katanya.
Dikemukakan, meski disebut-sebut eks Dishut Garut masuk Balai Pengelolaan Wilayah III Dishut Jawa Barat yang meliputi juga Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, namun kedudukannya hingga kini masih belum jelas, atau belum definitif.
Para pegawai eks Dishut Garut berharap Pemprov Jabar segara memberikan kejelasan mengenai status dan kewenangan mereka. Sehingga mereka bisa secepatnya keluar dari kondisi serba membingungkan itu, agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti seharusnya.
Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi, semestinya Pemprov Jawa Barat tak membiarkan terlalu lama kondisi yang dialami para pegawai eks Dishut Garut itu. Hal itu agar organisasi tidak mengalami kevakuman selain hanya penghamburan anggaran negara, juga supaya hak masyarakat mendapatkan pelayanan khususnya bidang kehutanan dapat terpenuhi.
Dudi bahkan menilai, selaiknya kedudukan kantor Balai Pengelolaan Hutan Wilayah III Dishut Jawa Barat itu berada di Kabupaten Garut. Hal itu karena Garut memiliki berbagai kelebihan dukungan dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Baik segi Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
Luas wilayah hutan di Kabupaten Garut jauh lebih signifikan dibandingkan luas wilayah hutan di daerah lain. Begitu pun dengan jumlah PNS mencapai sebanyak 109 orang membuat SDM bidang kehutanan di Garut lebih banyak dibandingkan daerah lain. Kompetensi mereka juga seluruhnya di bidang kehutanan.
“Setahu saya, seluruh pegawai Dishut Garut kompetensinya kehutanan, mulai golongan terendah sampai golongan 4b ada. Belum masyarakat binaan kelompok tani desa hutannya juga banyak tersebar. Sarana prasarana pendukung sudah ada, bekas kantor Dishut. Bahkan Dishut Garut ini merupakan satu-satunya Dishut yang ada di Jawa Barat sejak berdiri 2004 lalu. Makanya, untuk kedudukan kantor Balai Pengelolaan Hutan Wilayah III pun wajar jika ada di Garut,” ungkap Dudi.
Dia juga mengingatkan Bupati Garut agar tidak serta merta berpangku tangan atas kondisi dialami para pegawai eks Dishut Garut itu. Meskipun mereka kini sudah berada dalam kewenangan Pemprov Jawa Barat.
“Bagaimanapun mereka itu diangkat jadi pegawai oleh Pemkab Garut. Loyalitasnya ditandatangani Bupati Garut. Masyarakat yang dilayaninya pun masyarakat Garut. Jadi wajar jika Bupati Garut turut mendorong mencarikan solusi atas kondisi dialami mereka. Setidaknya ada dukungan moral, jangan sampai mereka frustasi. Hitung-hitung rasa terima kasih Pemkab Garut atas pengabdian mereka ke Garut selama ini. Jangan sampai seperti pepatah, habis manis sepah dibuang,” kata Dudi.
********
(nz, jdh).