Garut News, ( Sabtu, 19/10 ).
Sekurangnya 200 murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Garut, Sabtu (19/10), diadvokasi “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” (P4GN).
Kepala Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat, Syam Sumaryana, SH, MH katakan penerapan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika itu, humanis bagi korban atawa penyalahguna barang haram tersebut.
Namun sangat tegas dengan sanksi berat hukumannya, bagi pengedar serta produsen gelap Narkoba.
Mereka bisa dihukum selama 20 tahun penjara atawa dihukum seumur hidup.
Bahkan bisa dihukum mati dihadapan regu tembak.
Lantaran pengedar serta produsen gelap Narkoba, dinilai sebagai kejahatan luar biasa, sehingga kudu mendapatkan penanganan serta sangki hukuman luar biasa pula.
Sedangkan bagi korban atawa penyalahguna, bisa dilakukan asessmen secara medis dan sosial, kemudian direhabilitasi, malahan dilakukan pemulihan pada pasca rehabilitasi.
Karena itu, Syam Sumaryana mengingatkan, bagi korban atawa penyalahguna agar segera melaksanakan wajib lapor.
Wajib lapor bisa dilakukan pada institusi penerima wawib lapor (IPWL), maupun pada Kantor BNNK setempat.
Siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan atawa tak melaporkan korban atawa penyalahguna, juga mendapat sanksi hukuman.
Termasuk penyalahguna atawa pecandu maupun korban narkoba, meski sebagai tindak pidana, namun diwajibkan melapor, jika tak menghendaki diproses hukum.
Kepala Subag Tata Usaha BNNK Garut, Hidayat detail memaparkan mengenai jenis narkotika, psikotrofika, prekursor termasuk zat adiktif lainnya.
Juga dipresentasikan dampak buruk penyalahguna setiap jenis barang haram tersebut.
Memberikan pemahaman bahaya penyalahguna Narkoba, antara lain Abdul fatah, serta Ipan Suparsono.
Berlangsung pula dialog, serta presentasi motivasi dari murid SMKN 3 Garut, sekaligus tanya jawab.
***** John.